Berita Nasional
Berapa Besar Gaji PNS Kejaksaan, Daftar Gaji dan Tunjangan Jaksa
Profesi jaksa merupakan salah satu bagian dari sistem penegakan hukum di Indonesia. Jaksa juga merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS)
* Jaksa madya kelas jabatan 9
* Jaksa utama pratama kelas jabatan 10
* Jaksa utama muda kelas jabatan 11
* Jaksa utama madya kelas jabatan 12
* Jaksa Utama kelas jabatan 13
Sementara untuk tunjangan jaksa berdasarkan kelas jabatan diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 29 Tahun 2020.
Berikut tunjangan di Kejaksaan berdasarkan kelas jabatan sesuai dengan Perpres Nomor 29 Tahun 2020:
* Kelas jabatan 18: Rp 38.226.000
Baca juga: Daftar Lengkap Tunjangan PNS, Tabel Gaji PNS Golongan I sampai IV, Kapan Tanggal Gajian ASN
* Kelas jabatan 17: Rp 33.240.000
* Kelas jabatan 16: Rp 27.577.000
* Kelas jabatan 15: Rp 19.280.000
* Kelas jabatan 14: Rp 17.064.000
* Kelas jabatan 13: Rp 10.936.000
* Kelas jabatan 12: Rp 9.896.000
* Kelas jabatan 11: Rp 8.757.600
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/kuasa-hukum-rizieq-shihab_016.jpg)