Sekolah Kedinasan
Sekolah Kedinasan 2022, Kapan PTB STMKG? Ada 4 Prodi, Lulusan SMK Jurusan Ini BIsa Daftar
Salah satu sekolah kedinasan adalah Sekolah Tinggi Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (STMKG)
Penulis: Hermina Pello | Editor: Hermina Pello
POS-KUPANG.COM - Sekolah kedinasan selalu menjadi rebutan dari siswa kelas XII maupun lulusan tahun sebelumnya. Meski saat ini siswa harus mempersiapkan diri mengikuti ujian namun setidaknya sudah ada gambaran, apa yang akan dilakukan setelah lulus SMA/SMK.
Salah satu sekolah kedinasan adalah Sekolah Tinggi Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (STMKG)
Sekolah kedinasan merupakan salah satu cara untuk menjadi PNS karena setelah selesai pendidikan, tidak perlu mencari kerja karena bisa menjadi CPNS. Apalagi sekarang ini pemerintah membuka lowongan CPNS melalui sekolah kedinasan.
STMKG berada dibawah Badan Meteorologi dan Geofisika (BMG) sebagai Lembaga Pemerintah Non Departemen (LPND),
Baca juga: Sekolah Kedinasan 2022 Di Bawah BIN, Mengenal Kelebihan Sekolah Tinggi Intelejen Negara (STIN)
Apakah kamu tertarik dengan STMKG? Yuk simak informasi mengenai STMKG, siapa tahu kamu tertarik untuk menjadi praja di STMKG
Yuik simak mengenai STMKG memiliki 4 program studi dan semuanya adalah diploma IV.
A. Jenjang dan Program Studi
1. Meteorologi
STMKG mencetak lulusan Prodi D-IV Meteorologi yang mampu melakukan pengamatan unsur-unsur meteorologi dan memiliki kompetensi sesuai dengan jurusannya, yaitu mampu melakukan pengolahan dan analisa meteorologi. Selain itu, peserta didik mampu melaksanakan penelitian yang bertujuan untuk mengembangkan penerapan ilmu pengetahuan dalam bidang Meteorologi yang dimilikinya
Baca juga: Sekolah Kedinasan 2022, Kenali 21 Perguruan Tinggi Dibawah Kementerian Perhubungan
2. Klimatologi
STMKG mencetak lulusan Prodi D-IV Klimatologi yang mampu melakukan pengamatan unsur-unsur klimatologi dan memiliki kompetensi sesuai dengan jurusannya, yaitu mampu melakukan pengolahan dan analisa klimatologi. Selain itu, peserta didik mampu melaksanakan penelitian yang bertujuan untuk mengembangkan penerapan ilmu pengetahuan dalam bidang klimatologi yang dimilikinya.
3. Geofisika
STMKG mencetak lulusan Prodi D-IV Geofisika yang mampu melakukan pengamatan unsur-unsur geofisika dan memiliki kompetensi sesuai dengan jurusannya, yaitu mampu melakukan pengolahan dan analisa geofisika. Selain itu, peserta didik mampu melaksanakan penelitian yang bertujuan untuk mengembangkan penerapan ilmu pengetahuan dalam bidang Geofisika yang dimilikinya..
Baca juga: Sekolah Kedinasan! Mengenal Poltek SSN Dan Syarat Yang Bisa Daftar Tak Hanya SMA Tapi SMK Juga Bisa
4. Instrumentasi
STMKG mencetak lulusan Prodi D-IV Instrumentasi-MKG yang mampu menghasilkan sumber daya manusia yang memiliki kompetensi dan berwawasan global di bidang Instrumentasi-MKG, sehingga mampu menunjang pelayanan jasa dibidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika. Selain itu, peserta didik mampu melaksanakan penelitian yang bertujuan untuk mengembangkan penerapan ilmu pengetahuan dibidang instrumentasi yang dimilikinya
Sejarah
Dikutip dari laman stmkg.ac.id disebutkan STMKG didirikan di Bandung pada tahun 1955 dengan nama Akademi Meterologi dan Geofisika (AMG), kampusnya berada di Institut Teknologi Bandung (ITB).
Pada tahun 1960, AMG dipindahkan ke Jakarta, kampusnya berada di Kantor Lembaga Meteorologi dan Geofisika (LMG) Jl. Arief Rakhman Hakim No. 3 Jakarta Pusat. Tahun 1960 – 1978 AMG dibawah Pusat Meteorologi dan Geofisika.
Pada tahun 1978, AMG berubah nama menjadi Balai Pendidikan dan Latihan Meteorologi dan Geofisika (BPLMG) dengan status berada di bawah Badan Diklat Departemen Perhubungan (KM. 55/OT/PHB-1978 31 Maret 1978).
Baca juga: Sekolah Kedinasan, SPMB PKN STAN 2022, Kriteria Peserta, Syarat dan Jurusan
Sejak tahun 2000, BPLMG berubah kembali menjadi AMG di bawah Badan Diklat Departemen Perhubungan (SK. Menhub No. KM 82 Thn 1999 Tgl 13-10-1999), dan kampusnya pindah dan berlokasi di Jl. Perhubungan I No.5, Komplek Meteo DEPHUB, Pondok Betung, Bintaro. Dan sampai tahun 2004 AMG tetap dibawah Badan Diklat dengan SK Menhub No. 72 Thn 2002 Tgl 2-10-2002.