Berita Manggarai Barat Hari Ini

Pemuda Asal Labuan Bajo Dibekuk Polisi Gegara Kasus Narkoba

pelaku M di TKP dan dalam pemeriksaan ditemukan barang bukti satu klip serbuk kristal yang diduga narkoba jenis shabu-shabu

Penulis: Gecio Viana | Editor: Rosalina Woso
zoom-inlihat foto Pemuda Asal Labuan Bajo Dibekuk Polisi Gegara Kasus Narkoba
POS-KUPANG.COM/HO-AKP RIDWAN.
Suasana pemeriksaan M di ruang penyidikan Satresnarkoba Polres Mabar, Rabu 16 Maret 2022. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gecio Viana

POS-KUPANG.COM, LABUAN BAJO - Seorang pemudi di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), dibekuk personel Satnarkoba Polres Mabar gegara terlibat kasus penyalahgunaan narkoba. 

Pelaku berinisial M (23) diamankan beserta barang bukti 1 plastik klip kecil shabu-shabu seberat 0.70 gram, di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Labuan Bajo pada 16 Maret 2022 lalu. 

"Kami masih kembangkan, saat ini masih penangkapan 3×24 jam," kata Kapolres Mabar, AKBP Felli Hermanto melalui Kasat Resnarkoba, AKP Ridwan saat dikonfirmasi, Jumat 18 Maret 2022.

Baca juga: Bupati Manggarai Barat Sebut BTPKLWN Meminimalisir Angka Kemiskinan Ekstrem

Ridwan menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat, terdapat seorang warga Labuan Bajo yang diduga membawa shabu-shabu. 

Selanjutnya, pihaknya mengamankan pelaku M di TKP dan dalam pemeriksaan ditemukan barang bukti satu klip serbuk kristal yang diduga narkoba jenis shabu-shabu. 

"Narkoba jenis shabu-shabu itu disimpan di dalam plastik kecil dan ditaruh di dalam bungkusan rokok. Kami juga mendapatkan barang bukti lainnya yakni 1 buah handphone dari pelaku," jelas Ridwan.

Baca juga: Sambut Pemilu 2024, DPD II Golkar Manggarai Barat Gelar Konsolidasi dan Sosialisasi

Selanjutnya, pelaku digiring ke Mapolres Mabar dan diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut. 

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 112 ayat (1) atau pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 

"Dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 milyar," kata Ridwan. (*). 

Berita Manggarai Barat

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved