Berita NTT Hari Ini
Polda NTT Dukung Penegakan Hukum Pelanggaran Perkarantinaan
Hal tersebut dapat menjadi acuan dalam pengawasan dan tindakan teknis yang diperlukan terhadap ternak.
Penulis: Ryan Nong | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Nong
POS-KUPANG.COM, WAINGAPU - Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur mendukung penegakan hukum pelanggaran Karantina.
Hal tersebut disampaikan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda NTT Kombes Pol. Dr. Noviana Tursanurohmad, SIK., M.Si., saat sosialisasi perkarantinaan yang berlangsung di Kabupaten Sumba Timur, Kamis, 17 Maret 2022.
Saat berbicara sebagai salah satu narasumber terkait dukungan Polri dalam penegakan hukum pelanggaran Peraturan Perkarantinaan dan Peraturan daerah terkait lalu lintas ternak potong di Provinsi Nusa Tenggara Timur, Kombes Noviana mengatakan, Polri akan bersinergi dengan Balai Karantina Kelas I Kupang dalam penegakan hukum dibidang pertanian sesuai dengan bidang yang ditangani.
Baca juga: Kecamatan Pandawai, Sumba Timur Tertinggi Sebaran Kasus Covid-19
"Polda NTT akan sepenuhnya mendukung dalam penegakan hukum pelanggaran peraturan perkarantinaan dan peraturan daerah terkait lalu lintas ternak di Provinsi NTT," ujar Kombes Noviana.
Perwira Polisi dengan tiga melati itu menyabut pihaknya berharap ada rumusan hasil dan kesepakatan bersama antara Karantina Pertanian Kupang, Dinas Peternakan Provinsi NTT, dan Polda NTT serta seluruh stakeholder di Kabupaten Sumba Timur, Sumba Tengah, Sumba Barat dan Sumba Barat Daya untuk mengawasi lalu lintas ternak.
Hal tersebut dapat menjadi acuan dalam pengawasan dan tindakan teknis yang diperlukan terhadap ternak.
Baca juga: Bupati Khristofel Praing Tinjau Breeding Center Pemkab Sumba Timur
Selain Direskrimsus Polda NTT, hadir Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan NTT, Yohana Lisapaly yang memaparkan materi Sinkronisasi Peraturan Daerah Provinsi dan Kabupaten dalam rangka pengawasan lalu lintas ternak potong di Provinsi Nusa Tenggara Timur serta materi Harmonisasi Peraturan Perkarantinaan dalam Rangka lalu lintas ternak potong di NTT oleh Sub Koordinator KH BPK Kelas 1 Kupang, Haeruddin.
Kegiatan dengan tema "Harmonisasi Penyelenggaraan Peraturan Perkarantinaan dengan Peraturan daerah terhadap pengawasan komoditas utamanya ternak di provinsi NTT" itu dibuka secara resmi oleh Bupati Sumba Timur Drs. Khristofel Praing.
Hadir Ketua DPRD Sumba Timur Ali Oemar Fadaq, anggota Komisi B DPRD Sumba Timur, Kepala Dinas Peternakan Sumba Timur, Sumba Tengah, Sumba Barat dan Sumba Barat Daya.
Baca juga: Bupati Khristofel Praing Tinjau Breeding Center Pemkab Sumba Timur
Hadir pula perwakilan Dinas Perhubungan Sumba Timur, Satuan Polisi Pamong Praja Sumba Timur, KSOP Laut Kelas IV Waingapu, KSOP Kelas III Waikelo, GM PT. Pelindo (Persero) Waingapu, Pelni Cabang Waingapu, ASDP Waingapu, Posal Waingapu, Kantor Kesehatan Pelabuhan Wilker Waingapu, Kasospol KP3 Laut Waingapu.
Selain itu penanggung jawab Kapal Sabuk Nusantara, penanggung jawab Kapal Bumi Indah, penanggung jawab alat angkut PT. Elo Mangenre serta pengusaha ternak terdiri dari CV. Anita, CV. Praiwora Putra, CV.Mandiri, serta CV. Hijrah. (*)