Berita Nasional

Dua Polisi Penembak Laskar FPI Sujud Syukur, Vonis Bebas Dianggap Putusan Sesat

Kedua terdakwa dugaan penembak laskar Front Pembela Islam (FPI) tersebut mengikuti persidangan secara daring.

Editor: Alfons Nedabang
TRIBUNNEWS.COM
Tagar Bebaskan Briptu Fikri Viral di Twitter, Inilah Pengakuan Penembak Laskar FPI di KM 50 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella langsung sujud syukur usai menerima vonis dari majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Iya tadi saya dulu(sujud syukur) lalu mereka mengikuti," kata Kuasa Hukum, Henry Yosodiningrat, Jumat 18 Maret 2022.

Kedua terdakwa dugaan penembak laskar Front Pembela Islam (FPI) tersebut mengikuti persidangan secara daring.

Henry Yoso juga menyebut Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella menangis usai mendengar putusan dari majelis hakim. "Mereka terharu mendengar putusan hakim," kata Henry Yoso.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan putusannya atas perkara dugaan tindak pidana pembunuhan di luar hukum alias unlawful killing untuk terdakwa polisi Briptu Fikri Ramadhan dan IPDA M. Yusmin Ohorella.

Baca juga: Dua Polisi Terdakwa Pembunuh 6 Orang Laskkar FPI Divonis Bebas

Sidang tersebut digelar di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Kedua terdakwa hadir secara virtual bersama tim kuasa hukum.

Dalam putusannya Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan Arif Nuryanta menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama sehingga membuat orang meninggal dunia.

"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer penuntut umum," kata Hakim Arif dalam sidang putusan.

Adapun terkait hal tersebut hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kendati begitu, dalam putusannya hakim mendapati adanya alasan pembenar dan pemaaf sebagaimana yang dilayangkan oleh tim kuasa hukum terdakwa dalam nota pembelaan alias pleidoi.

Atas dasar itu, Hakim menjatuhkan vonisnya kepada anggota polri aktif itu dengan hukuman bebas alias tidak dipidana.

Baca juga: Tagar Bebaskan Briptu Fikri Viral di Twitter, Inilah Pengakuan Penembak Laskar FPI di KM 50

"Menyatakan perbuatan terdakwa melakukan tindak pidama sebagai dakwan primer dalam rangka pembelaan terpaksa melampaui batas, tidak dapat dijatuhi pidana karena alasan pembenaran dan pemaaf," kata hakim ketua Muhammad Arif Nuryanta.

"Melepaskan terdakwa dari segala tuntutan, memulihkan hak-hak terdakwa," kata hakim Arif dalam sidang putusannya.

Diketahui hukuman ini jauh lebih ringan jika dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Di mana dalam tuntutannya, jaksa menuntut Fikri Ramadhan dengan hukuman pidana kurungan 6 tahun penjara.

Adapun amar tuntutan itu dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang virtual yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa 22 Februari silam.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved