Berita Nasional

Dua Polisi Penembak Laskar FPI Sujud Syukur, Vonis Bebas Dianggap Putusan Sesat

Kedua terdakwa dugaan penembak laskar Front Pembela Islam (FPI) tersebut mengikuti persidangan secara daring.

Editor: Alfons Nedabang
TRIBUNNEWS.COM
Tagar Bebaskan Briptu Fikri Viral di Twitter, Inilah Pengakuan Penembak Laskar FPI di KM 50 

Sementara yang dijadikan pedoman dalam perkara tersebut yakni berdasar hasil pemantauan yang dilakukan Komnas HAM. Akan tetapi dirinya meyakini pemantauan ini dilakukan bersama pemerintah atau kepolisian.

"Jadi apa relevansinya kalau emang pada dasarnya ini adalah pengadilan sesat yang sejak awal dari sisi proses hukumnya sendiri sudah sangat rekayasa," kata dia.

Terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan menghormati keputusan majelis hakim pengadilan negeri Jakarta Selatan terkait kasus penembakan laskar FPI. Kata dia, vonis itu menjadi bukti bahwa kedua terdakwa sudah menjalani tugas sesuai dengan SOP yang berlaku.

"Yang dilakukan kepolisian di KM50 sudah sesuai SOP yang telah dilakukan anggota di lapangan," ujarnya.

Senada, Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Inspektur Jenderal (Irjen) Dedi Prasetyo juga menghormati vonis kedua anggota polisi tersebut. "Kita menghormati keputusan majelis hakim yang independen," ujarnya. (tribun network/riz/igm/fan/wly)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved