Berita Nasional

Dua Polisi Penembak Laskar FPI Sujud Syukur, Vonis Bebas Dianggap Putusan Sesat

Kedua terdakwa dugaan penembak laskar Front Pembela Islam (FPI) tersebut mengikuti persidangan secara daring.

Editor: Alfons Nedabang
TRIBUNNEWS.COM
Tagar Bebaskan Briptu Fikri Viral di Twitter, Inilah Pengakuan Penembak Laskar FPI di KM 50 

Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama sehingga membuat orang meninggal dunia sebagaimana dakwaan primer jaksa.

Baca juga: Polisi Penembak 6 Laskar FPI yang Kawal Rizieq Shihab, Meninggal Dunia Gara-Gara Lakalantas, Siapa?

"Menuntut agar Majelis Hakim PN Jakarta Selatan yang memeriksa, mengadili perkara ini untuk menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan," kata jaksa dalam amar tuntutannya.

Dalam tuntutannya, jaksa juga menyatakan terdakwa sebagai anggota kepolisian telah abai terhadap penggunaan senjata api yang menimbulkan orang meninggal dunia.

Jaksa menyebut, peristiwa itu bahkan dilakukan secara bersama-sama. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dengan perintah terdakwa segera ditahan," kata Jaksa.

Sebagai informasi, dalam perkara ini para terdakwa yakni Briptu Fikri Ramadhan dan IPDA M. Yusmin Ohorella didakwa telah melakukan penganiayaan yang membuat kematian secara sendiri atau bersama-sama terhadap 6 orang anggota eks Laskar FPI.

Atas hal itu, jaksa menyatakan, perbuatan Briptu Fikri Ramadhan dan IPDA M Yusmin Ohorella merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Temui Presiden Jokowi 15 Menit Bahas Kasus Laskar FPI, Amin Rais Sempat Singgung Soal Neraka, Lho?

Putusan Sesat

Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) anggota eks Laskar FPI buka suara soal putusan bebas dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap dua terdakwa polisi atas kasus penembakan di Rest Area KM50 Cikampek.

Sekretaris TP3 Marwan Batubara mengatakan, pihaknya tak lagi memberikan tanggapan terkait adanya putusan tersebut.

Ia menilai proses persidangan yang menjerat Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella merupakan sidang dagelan.

"Kita nggak ada tanggapanlah, nggak penting ditanggapi, orang pengadilan dagelan sesat, jadi kalau sudah pada awalnya pengadilannya sekedar sandiwara," kata Marwan.

Atas adanya putusan tersebut, Marwan meminta kepada masyarakat tak perlu mempercayai apa yang menjadi putusan hakim.

"Dagelan yang sesat ya rasanya nggak relevan kita kasih tanggapan, kecuali mengingatkan masyarakat untuk tidak mempercayai sandiwara, dagelan itu," kata Marwan.

Terlebih kata dia, dalam perkara ini, tuntutan yang dijatuhkan jaksa belum didasari pada proses penyelidikan akan tetapi langsung pada tahap penyidikan. Atas hal itu, menurutnya percuma jika proses pidana belum masuk dalam penyelidikan namun sudah disidangkan.

"Artinya proses penyelidikan belum pernah terjadi, bagaimana hakim mau mutus perkara yang penyelidikannya tidak pernah dilakukan," kata Marwan.

Baca juga: Peringati Tragedi KM 50, Habib Rizieq Serukan Doa Kehancuran Bagi Pembunuh Laskar FPI

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved