Berita Nasional
Penyamaran Anggota KKB Ini Tamat Sudah, Pelaku Dibekuk Saat Berkeliaran di Manokoari, Ini Sosoknya
Kamu masih ingat kasus Maybrat? Peristiwa September 2021 itu merupakan pembantaian terhadap prajurit TNI oleh KKB. Kini satu pelaku dibekuk lagi.
Dari informasi tersebut, tim yang dipimpin Kapolres Sorong Selatan, langsung melakukan penangkapan di Manokwari.
"Peran aksi ini adalah ikut dalam melakukan pembunuhan, dan juga merupakan simpatisan KNPB Militan Maybrat," pungkasnya.
Pelaku Ditangkap Satu Per Satu
Operasi sapu jagat sepertinya kini sedang diberlakukan di tanah Papua Barat. Setidaknya dalam kasus penyerangan dan pembantaian 4 prajurit TNI di Posramil Kisol.
Buktinya, hanya dalam hitungan jam, para pelaku penyerangan dan pembantaian ditangkap satu per satu.
Bahkan oknum yang menjadi mata-mata dalam kasus itu sudah dicokok dan dijebloskan ke penjara. Mata-mata itu berinisial MY (20).
MY merupakan satu di antara 50 orang yang diduga melakukan penyerangan dan pembantaian terhadap 4 prajurit TNI di Posramil Kisor, Kabupaten Maybrat, Papua Barat.
Baca juga: Panglima KKB Papua Pamer Kekuatan, Bawa Pasukan di Puncak Gunung Lalu Lepaskan Tembakan, Lawan TNI?
Ternyata sebelum melakukan penyerangan, KNPB atau Komite Nasional Papua Barat yang disebut-sebut sebagai dalang dari peristiwa tersebut, terlebih dahulu memerintahkan MY untuk melakukan pengintaian.
Dari pengintaian itulah akhirnya dilakukan penyerangan dan pembantaian keji yang menewaskan 4 prajurit TNI dan melukai beberapa yang lainnya.
MY adalah kaki tangan KNPB. Sementara KNPB merupakan kelompok separatis yang sealiran dengan kelompok kriminal bersenjata (KKB) Papua.
Pasca pembantaian itu, aparat gabungan langsung bergerak cepat. Hanya dalam hitungan jam, satu persatu pelaku dicokok, termasuk orang yang bertugas sebagai mata-mata.
Dalam kasus ini, peran MY sangat vital. Sebab tugasnya adalah memberitahukan kepada teman-temannya tentang kondisi Posramil dan para personel TNI yang malam itu berada di pos.
Berkat laporannya tersebut, militan KNPB pun beraksi dan berhasil membunuh 4 prajurit sedankan 5 prajurit lainnya berhasil melarikan diri.
Kini, setelah diringkus aparat gabungan TNI Polri, para pelaku pun disebut-sebut bakal dihukum mati.
Hukuman mati itu tentunya didasarkan pada aturan hukum yang berlaku di negeri ini.