Berita NTT Hari Ini

Pengamat Sebut Pemerintah NTT Harus Siapkan Ini Untuk Tambang

Pertambangan rakyat, disebutkan Habde, juga berkaitan dengan pemenuhan ekonomi bagi masyarakat setempat.

Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/IRFAN HOI
Pengamat kebijakan publik, Nusa Tenggara Timur, Ir. Habde Adrianus Dami, M.Si 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Pengamat kebijakan publik, Nusa Tenggara Timur, Ir. Habde Adrianus Dami, M.Si, menyebut Pemerintah wajib membuat peta pada kawasan tambang untuk masyarakat agar bisa mencegah potensi tambang ilegal yang bisa merugikan lingkungan setempat.

Kepada wartawan, Selasa 15 Maret 2022, Ir. Habde menjelaskan, tambang yang baik itu dikerjakan dengan peralatan teknologi yang memadai, sementara tambang ilegal biasanya dikerjakan secara masyarakat dengan peralatan yang sederhana.

Pada sisi regulasi, kewenangan untuk perizinan tambang itu berada di Pemerintah Pusat. Sehingga Pemerintah Daerah dan DPRD di daerah, wajib berkoordinasi untuk tata kelola pertambangan rakyat yang ada di daerah.

Baca juga: Ombudsman NTT Sebut Banyak Pengaduan Layanan Permohonan Sertifikat Hak Milik

Dikhawatirkan pada pertambangan rakyat, teknologi  dan peralatan yang digunakan sangat tradisional, bisa memicu terjadinya kerusakan lingkungan khususnya biota di air.

Pertambangan rakyat, disebutkan Habde, juga berkaitan dengan pemenuhan ekonomi bagi masyarakat setempat.

Hal ini, bisa juga memunculkan pro dan kebijakan menyangkut banyak orang dan bisa terjadi konflik warga dan aparat. Apalagi, kewenangan perizinan ada di Pemerintah Pusat.

"Dulu memang ada di daerah, itu pun untuk galian golongan C. Sekarang golongan C juga sudah ditarik ke provinsi, dan tambang emas itu menjadi kewenangan pemerintah pusat," jelasnya.

Baca juga: Perkuat Konservasi Laut Muro di Lembata Dengan Membentuk Koperasi 

Pemerintah daerah, kata dia, harus segera mengambil sikap yang tegas dengan koordinasi ke Pemerintah pusat untuk mengantisipasi masalah yang terjadi dilapangan. Segmentasi wilayah pertambangan bisa dilakukan kepada masyarakat maupun perusahaan.

"Mereka kan tidak punya peta dilapangan. Sehingga semua zona wilayah sepanjang ada potensi sumberdaya emas ya masyarakat tetap bergerak ke titik itu," katanya.

Habde menegaskan, Pemerintah tidak bisa sewenang-wenang untuk menghentikan aktivitas masyarakat. Memberikan pelatihan kepada masyarakat untuk melakukan tambang dengan alat dan teknologi yang memadai adalah jalan untuk bisa mengakomodir semua kepentingan, termaksud masyarakat.

Selain itu, pembuatan peta untuk zona tambang juga wajib dilakukan Pemerintah. Tujuannya, untuk menghindari kerusakan lingkungan yang lebih parah. (*)

Berita NTT Hari Ini

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved