Berita NTT Hari Ini

Ombudsman NTT Sebut Banyak Pengaduan Layanan Permohonan Sertifikat Hak Milik

pengaduan yang terjadi di BPN itu substansinya, yakni penundaan berlarut-larutnya pelayanan SHM baru.

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/HO-DOK PRIBADI
Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT, Darius Beda Daton 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Ombudsman RI Perwakilan NTT menyebutkan, banyak pengaduan tentang pelayanan BPN terhadap permohonan Sertifikat Hak Milik (SHM) 

Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT, Darius Beda Daton, S.H menyampaikan hal ini, Senin 14 Maret 2022.

Menurut Darius, pengaduan pelayanan publik pada tahun 2020-2021 banyak di BPN, kemudian pelayanan di kepolisian dan juga di pemerintahan desa.

Baca juga: 1.638 Orang Lulus PPPK Tahun 2021, Pemprov NTT Usul Penambahan Anggaran

"Memang di tahun 2020-2021 pengaduan dan keluhan paling tinggi itu di  BPN. Selain BPN, juga kepolisian, sedangkan di tahun 2021 lalu pemerintah desa juga cukup tinggi pengaduan," kata Darius.

Dijelaskan, di tahun 2021 tiga instansi dengan pengaduan terbanyak yakni BPN, kepolisian dan pemerintah desa.

Lebih lanjut dikatakan, pengaduan yang terjadi di BPN itu substansinya, yakni penundaan berlarut-larutnya pelayanan SHM baru.

"Jadi itu biasanya, orang datang ke BPN, mendaftar, bayar kemudian diukur, namun sertifikatnya lama baru diperoleh," katanya.

Baca juga: Pemprov NTT Bersama Ombudsman RI Teken Renja 

Darius mengakui, untuk BPN setiap tahun ada rapat koordinasi dan Ombudsman RI Perwakilan NTT juga ikut dalam rapat tersebut.

"Ketika kami pantau di aplikasi dan ternyata pengaduan terhadap BPN tinggi atau naik,maka biasanya kami upayakan agar dilakukan rapat koordinasi dengan BPN," ujarnya.

Saat rapat, Darius mengatakan, pihaknya menyampaikan soal pengaduan yang ada bukan saja di Kanwil  BPN NTT, melainkan juga di kabupaten dan kota.

"Kami sampaikan soal apa yang menjadi pengaduan dan memohon agar ada upaya perbaikan.
Jadi substansi yang banyak dilaporkan soal terlalu lama proses penerbitan SHM, maka kami minta BPN segera menindaklanjuti dan memberi pelayanan sesuai dengan waktu sesuai dengan peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang ( ATR )/ Kepala BPN," jelasnya.

Baca juga: Ini Rincian Anggaran Belanja Negara untuk Pemprov NTT Tahun 2022

Dikatakan, dalam pertemuan,  BPN juga menyampaikan bahwa kendala yang dihadapi adalah juru ukur yang tidak sebanding dengan permohonan yang ada.

"Kendala yang dialami adalah juru ukur tidak ideal dengan pemohon yang masuk. Sedangkan waktu pelayanan setiap item telah diatur dalam keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang," ujarnya.

Selain juru ukur minim, Darius mengatakan, mereka juga dibebani dengan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dari BPN dan  diberikan target dari pusat untuk melaksanakan PTSL.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved