Berita Ngada Hari Ini
Pengadilan Agama Bajawa Tanda Tangan MoU dengan 10 Instansi di Lingkungan Pemda Ngada
Penandatanganan MoU tersebut dilakukan oleh Ketua PA Bajawa Ridwan, S.H.I dengan masing-masing 10 pimpinan
Penulis: Thomas Mbenu Nulangi | Editor: Edi Hayong
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Tommy Mbenu Nulangi
POS-KUPANG.COM, BAJAWA - Pengadilan Agama Bajawa melakukan penandatangan Memorandum of Uderstanding (MoU) dengan sepuluh instansi di lingkungan Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT). Kegiatan itu dilaksanakan di Ruang Sidang PA Bajawa, Kamis 10 Maret 2022 sekira pukul 15:00 Wita.
Penandatanganan MoU tersebut dilakukan langsung oleh Ketua PA Bajawa, Ridwan, S.H.I dengan masing-masing 10 pimpinan instansi tersebut.
Sepuluh Instansi yang menjalin kerjasama dengan PA Bajawa terdiri atas depalan instansi pemerintah, satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan satu lembaga swasta.
Baca juga: Parang Bajawa, Dari Sarana Doa Hingga Aksesoris Budaya
Dari instansi pemerintah diantaranya adalah Polres Ngada, Kemenag Kabupaten Ngada, BPN Kabupaten Ngada, BPS Kabupaten Ngada, Dinas Kominfo Kabupaten Ngada, Dinas Sosial Kabupaten Ngada, Dinas Dukcapil Kabupaten Ngada dan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P2KB) Kabupaten Ngada. Sedangkan dari BUMN yaitu BRI Cabang Bajawa dan dari lembaga swasta yaitu JNE Express Cabang Bajawa.
Sebelum penandatanganan MoU, Ridwan menyampaikan bahwa sejak di bawah Mahkamah Agung, Peradilan Agama termasuk PA Bajawa tidak hanya berkutat memeriksa dan memutus perkara Nikah, Talak, Cerai dan Rujuk (NTCR). Lebih dari itu Pengadilan PA Bajawa juga memiliki kewenangan untuk menerima, memeriksa dan memutus perkara Ekonomi Syari’ah.
Dalam menunjang tugas pokok dan fungsi PA Bajawa tersebut, penandatanganan MoU ini bukan hanya sekedar eviden dalam membangun Zona Integritas sebab penandatanganan MoU tersebut merupakan momentum mengikrarkan diri bahwa PA Bajawa tidak lagi dalam tahap pencanangan.
Baca juga: Kapolres Ngada Pimpin Apel Pagi Sekaligus Anev Kinerja Mingguan
Lebih dari itu, jelas Ridwan, PA Bajawa ingin membangun Zona Integritas. Sebagai lembaga Peradilan Agama dibawah lingkup Mahkamah Agung, sudah sepatutnya PA Bajawa membangun Zona Integritas, karena ZI sudah didengungkan oleh MA sejak 2019.
"MoU yang dilaksanakan pada hari ini, dalam rangka meningkatkan excellent service (pelayanan prima) kepada masyarakat, khususnya masyarakat Kabupaten Ngada," ungkapnya.
Sebagai komitmen membangun Zona Integritas, tambah Ridwan, PA Bajawa setidaknnya telah memiliki 22 inovasi. Inovasi yang dimiliki oleh PA Bajawa ada yang berbentuk aplikasi dan non aplikasi. Inovasi tersebut ada yang lahir dari Mahkamah Agung dan Direktorat Badan Peradilan Agama, ada juga yang lahir dari PA Bajawa sendiri.
Baca juga: Mendagri Muhammad Tito Karnavian Tekankan Pemda di NTT Serius Kelola Mal Pelayanan Publik
Diantara inovasi yang lahir dari PA Bajawa yang berbentuk aplikasi diantaraya yaitu SIPECUT (e-Cuti), APIK (Aplikasi Penilaian Kinerja), SIPUS (Sistem Informasi Perpustakaan), SINGAJAWA (Sistem Informasi Pengawasan PA Bajawa) dan Buku Tamu Online. Sedangkan inovasi non aplikasi diantaranya yaitu PURITI (pusat refleksi gratis), PROGRATI (pengantaran produk gratis), MOLI (Mobil layanan keliling) dan MIRA (Minuman Gratis).
“Semoga Tuhan membalas langkah kita dalam membangun Zona Integritas. Dan Semoga dengan MoU ini dapat mengingatkan kita untuk meningkatkan pelayanan diinstansi kita masing-masing," ungkap Ridwan menutup sambutannya.
Baca juga: Kapolres Manggarai Barat Dampingi Menko Perekonomian RI dan Kapolda NTT Serahkan Dana BT-PKLWN
Acara dilanjutkan dengan penandatanganan MoU antara PA Bajawa dengan sepuluh instansi di lingkungan Kabupaten Ngada. Tidak lupa setelah dilakukannya penandatanganan MoU dilanjutkan foto bersama.
Sebagai acara penutup, tidak lupa Ketua PA Bajawa mengajak para kepala dinas dan instansi lain untuk menari Ja’I bersama. (tom)