Pembunuhan Ibu Anak
BREAKING NEWS: Kejati NTT Terima Berkas Kasus Pembunuhan Astri dan Lael
Menurut Abdul, jaksa peneliti Kejati NTT sudah menerima kembali berkas dari tersangka RB
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Edi Hayong
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT telah menerima kembali berkas kasus pembunuhan Astri dan Lael dari penyidik Polda NTT setelah melengkapi petunjuk jaksa.
Hal ini disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTT, Abdul Hakim, Rabu 16 Maret 2022.
Menurut Abdul, jaksa peneliti Kejati NTT sudah menerima kembali berkas dari tersangka RB.
Baca juga: Tim Kuasa Hukum Tersangka Kasus Astri Lael Bantah Isu Bukti Darah di Mobil Avanza
"Benar hari ini berkas perkara RB dikirim oleh penyidik Polda NTT ke Kejati NTT," kata Abdul Hakim.
Ditanyai berapa lama waktu penelitian berkas oleh jaksa, Abdul mengatakan, waktu yang diberikan sesuai aturan bahwa jaksa akan meneliti berkas perkara yang dilimpahkan oleh penyidik selama 14 hari.
" Jadi waktu untuk jaksa memeriksa atau meneliti berkas perkara itu selama 14 hari," katanya.
Baca juga: Lengkapi Petunjuk Jaksa, Penyidik Polda Periksa Tersangka Kasus Kematian Astri-Lael
Dikatakan, apabila berkas itu masih membutuhkan petunjuk baru, maka jaksa akan mengembalikan berkas tersebut ke penyidik.
Sedangkan, apabila sudah dinyatakan lengkap dari hasil penelitian, maka kejaksaan akan mengeluarkan P- 21.
Untuk diketahui, berkas kasus pembunuhan ibu dan anak ini sudah lebih dari dua kali dikembalikan oleh jaksa kepada penyidik atau P-19. Berkas ini kembali dilimpahkan ke Kejati NTT pada Rabu 16 Maret 2022.(*)