Pembunuhan Ibu Anak

BREAKING NEWS: Kejati NTT Terima Berkas Kasus Pembunuhan Astri dan Lael

Menurut Abdul, jaksa peneliti Kejati NTT sudah menerima kembali berkas dari tersangka RB

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Edi Hayong

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT telah menerima kembali berkas kasus pembunuhan Astri dan Lael dari penyidik Polda NTT setelah melengkapi petunjuk jaksa.

Hal ini disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTT, Abdul Hakim, Rabu 16 Maret 2022.

Menurut Abdul, jaksa peneliti Kejati NTT sudah menerima kembali berkas dari tersangka RB.

Baca juga: Tim Kuasa Hukum Tersangka Kasus Astri Lael Bantah Isu Bukti Darah di Mobil Avanza

"Benar hari ini berkas perkara RB dikirim oleh penyidik Polda NTT  ke Kejati NTT," kata Abdul Hakim.

Ditanyai berapa lama waktu penelitian berkas oleh jaksa, Abdul mengatakan, waktu yang diberikan sesuai aturan bahwa jaksa akan meneliti berkas perkara yang dilimpahkan oleh penyidik selama 14 hari.

" Jadi waktu untuk jaksa memeriksa atau meneliti berkas perkara itu selama 14 hari," katanya.

Baca juga: Lengkapi Petunjuk Jaksa, Penyidik Polda Periksa Tersangka Kasus Kematian Astri-Lael

Dikatakan, apabila berkas itu masih membutuhkan petunjuk baru, maka jaksa akan mengembalikan berkas tersebut ke penyidik.

Sedangkan, apabila sudah dinyatakan lengkap dari hasil penelitian, maka kejaksaan akan mengeluarkan P- 21.

Untuk diketahui, berkas kasus pembunuhan ibu dan anak ini sudah lebih dari dua kali dikembalikan oleh jaksa kepada penyidik atau P-19. Berkas ini kembali dilimpahkan ke Kejati NTT pada Rabu 16 Maret 2022.(*)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved