Pembunuhan Ibu Anak

Lengkapi Petunjuk Jaksa, Penyidik Polda Periksa Tersangka Kasus Kematian Astri-Lael

Sejak awal penanganan kasus, tersangka hanya ada satu orang, yakni Randy saja dan sejauh ini tidak tersangka lain

Editor: Edi Hayong
POS-KUPANG.COM/CHRISTIN MALEHERE
Penasehat hukum tersangka Randy,Benny Taopan memberikan keterangan saat mendampingi tersangka Randy memberikan keterangan tambahan di Mapolda NTT, Sabtu 12 Maret 2022. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Christin Malehere

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Tersangka Randy Bajideh alias RB dalam kasus kematian Astri-Lael kembali menjalani pemeriksaan oleh penyidik kepolisian di Mapolda NTT, Sabtu 12 Maret 2022.

Pemeriksaan terhadap Randy berlangsung sejak pukul 14.00 wita, setelah jaksa peneliti sudah tiga kali mengembalikan berkas perkara kasus tersebut.

Baca juga: Bolak-Balik Berkas Perkara Astri Lael, Begini Penjelasan Kapolda NTT

Dalam pemeriksaan, tersangka Randy didampingi Tim Kuasa Hukumnya, Yance Thobias Mesakh dan Benny Taopan, Heri Pandie, dan Narita.

Kepada POS-KUPANG.COM, Kuasa Hukum Tersangka Randy, Pengacara Benny Taopan mengatakan penyidik melakukan pemeriksaan terhadap tersangka sesuai petunjuk jaksa guna melengkapi keterangan dalam berkas perkara.

Baca juga: Aliansi Peduli Kemanusiaan Konvoi Keliling Kota Kupang Serukan Keadilan Bagi Astrid dan Lael

"Jaksa peneliti berkas perkara menilai keterangan dari Randy belum lengkap sehingga meminta penyidik melakukan pemeriksaan untuk melengkapi semua keterangan Randy dalam berkas perkara," jelas Benny.

Pihaknya menambahkan, pengembalian berkas tersebut guna melengkapi sejumlah hal yang belum lengkap terkait rangkaian tindak pidana secara utuh.

Baca juga: Jemaat di Gereja Ebenheizer Oeba Kota Kupang Dapat Pelayanan Vaksin Booster

"Pemeriksaan tambahan guna melengkapi berkas perkara dan Randy memberikan keterangan yang sesuai dan konsisten sejak awal sampai sekarang pun tetap sama dan tidak ada perubahan," tambah Benny.

Terkait informasi yang beredar ada keterlibatan tersangka lain, Benny menegaskan bahwa Randy tetap konsisten dalam keterangannya tersangka hanya satu orang tanpa ada keterlibatan pelaku lain.

Baca juga: Ini Total Capaian Vaksinasi di Kota Kupang Berdasarkan KTP

"Sejak awal penanganan kasus, tersangka hanya ada satu orang, yakni Randy saja dan sejauh ini tidak tersangka lain dalam kasus kematian Astri-Lael," tambahnya.

Pasal yang diterapkan dalam kasus tersebut antara lain Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana juncto Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa juncto UU Perlindungan Anak. (cr14)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved