LBH APIK NTT dan ChilFund International Siapkan SDM 20 Paralegal Anak di 8 Kabupaten di NTT
LBH APIK, ChilFund International, menyiapkan sumber daya manusia (SDM) 20 Paralegal Anak dari 8 kabupaten di NTT
Penulis: OMDSMY Novemy Leo | Editor: OMDSMY Novemy Leo
Ketua Panitia kegiatan, Ester Day, SH mengatakan, sasaran Kegiatan Ini yakni tokoh mayarakat, tokoh pemuda, laki-laki dan perempuan lain yang memenuhi kriteria yang ditentukan oleh ChildFund dan LBH APIK NTT yang memberikan perhatian khusus pada pendampingan bagi anak.
Pelatihan ini dimentori oleh Ansy Rihi Dara, SH selaku Direktris LBH APIK NTT, Charisal DS Manu, STh selaku Kordiv Perubahan Hukum LBH APIK NTT, Adelaide Ratukore, SH MIL MIR selaku Divisi Perubahan Hukum LBH APIK NTT. Juga ChildFund International, BPHN, Kanwil Hukum dan HAM.
Para peserta terdiri dari 20 orang, laki-laki perempuan dari 87 kabupaten/ kota yakni Kota Kupang, Kabupaten Kupang, Kabupaten TTS, Kabupaten Sumtim, Kabupaten SUmba Barat, Kabupaten Sumba Barat Daya dan sejumlah Kabupaten di Flores.
Usai mengikuti pelatihan, demikian Ester, aktualisasi peran paralegal akan dilakukan selama 3 bulan yang bertempat di wilayah/ komunitas paralegal itu sendiri.

"Paralegal akan melakukan pendampingan hukum di desa tempat mereka berada dan wajib untuk melaporkan segala hasil pendampingan mereka kepada LBH APIK NTT. Dan 2 Pengacara LBH APIK NTT akan menjadi mentor yang akan memantau dan melakukan monitoring evaluasi, dimana hasil monitoring dari mentor akan menjadi bagian penilaian paralegal," jelas Ester.
Aspek aktualisasi selama 3 bulan mencakup keterlibatan paralegal dalam pemberian bantuan hukum dan keterlibatan paralegal dalam kegiatan layanan hukum lainnya seperti penyuluhan hukum, dan lain sebagainya.
Kegiatan pelatihan Paralegal ini dilaksanakan secara pendekatan on class, off class atau praktik lapangan selama 3 bulan dan Kembali lagi kegiatan on class selama1 hari pada bulan Juni 2022.
Kegiatan non class selama 3 hari, dipaparkan materi oleh narasumber/pengajar yang berhubungan dengan materi pengetahuan dasar dan pengetahuan teknis.
Kegiatan off class akan dilakukan dalam bentuk praktek lapangan di wilayah masing-masing dan akan dipantau oleh advokat mentor dan juga berdasarkan laporan bulanan yang dikirim oleh setiap peserta.
Kegiatan terakhir yakni valuasi yang terdiri dari 3 komponen yakni: kedisipilinan peserta, evaluasi substansi dan evaluasi aktualisasi.
"Metode penilaian akan merujuk pada Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Paralegal nomor PHN-53.HN.04.03 TAHUN2021," jelas Ester. (vel)
Berikut foto-foto kegiatan yang diabadikan oleh wartawan pos kupang, novemy leo:





