LBH APIK NTT dan ChilFund International Siapkan SDM 20 Paralegal Anak di 8 Kabupaten di NTT
LBH APIK, ChilFund International, menyiapkan sumber daya manusia (SDM) 20 Paralegal Anak dari 8 kabupaten di NTT
Penulis: OMDSMY Novemy Leo | Editor: OMDSMY Novemy Leo
POS KUPANG.COM, - LBH APIK, ChilFund International, menyiapkan sumber daya manusia (SDM) 20 Paralegal Anak dari 8 kabupaten di NTT untuk bisa melakukan pendampingan hukum dan akses hukum terhadap anak di wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT).
Pelatihan Paralegal tersebut diselenggarakan oleh Kementerian Sosial (Kemensos), kementerian pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak (KPPPA), Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), LBH APIK NTT dan ChildFund International ini dilaksanakan selama 4 hari di Neo Aston Kupang, sejak Selasa hingga Jumat (15-18/3).
Dalam sambutannya, Direktris LBH APIK NTT, Ansy Rihi Dara, SH mengatakan, peran Paralegal telah ditegaskan dalam UU Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum (Bankum) dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 3 tahun 2021 tentang Paralegal Dalam Memberikan Bankum.
Dua regulasi tersebut memberikan kewenangan kepada Pemberi Bankum untuk melakukan rekruitmen terhadap Advokat, Paralegal, Dosen dan Mahasiswa Fakultas Hukum.

Regulasi ini juga memberi legitimasi hukum kepada paralegal, sehingga eksistensinya harus diakui oleh aparat penegak hukum dan institusi terkait lainnya.
Selain regulasi di Indonesia, ketentuan hukum internasional juga mengatur pemberian bankum dan pengakuan peran paralegal. Pengaturan ini termuat dalam United Nations Principles and Guidelines on Access to Legal Aid in Criminal Justice System (UNPG-ALACJS).
Prinsip ke-3 UNPG-ALACJS berupaya mendorong negara untuk menyediakan bantuan hukumter lepas dari kerumitan kasus yang dialaminya atau separah apapun hukumannya. Prinsip ke-14 UNPG-ALACJS menyatakan bahwa negara harus “recognise and encourage the contribution of lawyers’ associations, universities, civil society and other groups and institutions in providing legal aid”.
Atau mengakui dan mendorong kontribusi asosiasi pengacara, universitas, masyarakat sipil dan kelompok dan lembaga lain dalam memberikan bantuan hukum.
Ansy Rihi Dara mengatakan, Paralegal dipahami sebagai setiap orang yang sudah terlatih dan mempunyai pengetahuan dan ketrampilan di bidang hukum yang membantu penyelesaian masalah hukum yang dihadapi oleh orang lain atau komunitasnya.
UU no 16/ 2011 dan Permenkuham no 3/2021 memberikan definisi Paralegal sebagai setiap orang yang berasal dari komunitas, masyarakat, atau Pemberi Bankum yang telah mengikuti pelatihan Paralegal, tidak berprofesi sebagai advokat, dan tidak secara mandiri mendampingi Penerima bankum di pengadilan.
"Ini artinya, paralegal merupakan masyakat yang ada di sebuah komunitas yang telah mendapatkan pelatihan paralegal yang dalam proses pendampingan hukum harus Bersama dengan Lembaga bankum," kata Ansy Rihi Dara.
Sebelum dikeluarkannya Permenkuham no 3/2021, Organisasi Bantuan Hukum dan /atau Lembaga Layanan dapat membentuk paralegal dengan syarat harus mengikuti pelatihan paralegal.
Nnamun dengan dikeluarkannya Permenkuham no 3/2021, Paralegal harus memenuhi beberapa syarat khusus yakni harus mendapatkan pengakuan dari BPHN dan dilakukan oleh Lembaga Pemberi Bantuan Hukum yang terakreditasi Kementrian Hukum dan HAM cq BPHN.

Selain itu, kurikulumnya harus sesuai dengan pedoman pelatihan sebagaimana tertuang dalam lampiran Permenkuham3/2021.
Keluarnya Permenkuham 3/2021 memberikan dasar hukum yang kuat bag ikehadiran paralegal. Untuk itu Paralegal dapat menjalankan aktifitasnya dalam mendampingi korban dan memberikan penguatan bagi masyarakat di sekitar paralegal itu berada.