LBH APIK NTT dan ChilFund International Siapkan SDM 20 Paralegal Anak di 8 Kabupaten di NTT

LBH APIK, ChilFund International,  menyiapkan sumber daya manusia (SDM) 20 Paralegal Anak dari 8 kabupaten di NTT

|
POS-KUPANG.COM/NOVEMY LEO
Penyelenggara dan Mentor foto bersama peserta pelatihan Paralegal dari Kementerian Sosial (Kemensos), kementerian pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak (KPPPA), Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), LBH APIK NTT dan ChildFund International, di Neo Aston Kupang, Selasa (15/3).  

POS KUPANG.COM, - LBH APIK, ChilFund International,  menyiapkan sumber daya manusia (SDM) 20 Paralegal Anak dari 8 kabupaten di NTT untuk bisa melakukan pendampingan hukum dan akses hukum terhadap anak di wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT).  

Pelatihan Paralegal tersebut diselenggarakan oleh Kementerian Sosial (Kemensos), kementerian pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak (KPPPA), Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), LBH APIK NTT dan ChildFund International ini dilaksanakan selama 4 hari di Neo Aston Kupang, sejak Selasa hingga Jumat (15-18/3). 

Dalam sambutannya, Direktris LBH APIK NTT, Ansy Rihi Dara, SH mengatakan, peran Paralegal telah ditegaskan dalam UU Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum (Bankum)  dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 3 tahun 2021 tentang Paralegal Dalam Memberikan Bankum.

Dua regulasi tersebut memberikan kewenangan kepada Pemberi Bankum untuk melakukan rekruitmen terhadap Advokat, Paralegal, Dosen dan Mahasiswa Fakultas Hukum.

Peserta pelatihan Paralegal dari Kementerian Sosial (Kemensos), kementerian pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak (KPPPA), Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), LBH APIK NTT dan ChildFund International, di Neo Aston Kupang, Selasa (15/3). 
Peserta pelatihan Paralegal dari Kementerian Sosial (Kemensos), kementerian pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak (KPPPA), Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), LBH APIK NTT dan ChildFund International, di Neo Aston Kupang, Selasa (15/3).  (POS-KUPANG.COM/NOVEMY LEO)

Regulasi ini juga memberi legitimasi hukum kepada paralegal, sehingga eksistensinya harus diakui oleh aparat penegak hukum dan institusi terkait lainnya.

Selain regulasi di Indonesia, ketentuan hukum internasional juga mengatur pemberian bankum dan pengakuan peran paralegal. Pengaturan ini termuat dalam United Nations Principles and Guidelines on Access to Legal Aid in Criminal Justice System (UNPG-ALACJS).

Prinsip ke-3 UNPG-ALACJS berupaya mendorong negara untuk menyediakan bantuan hukumter lepas dari kerumitan kasus yang dialaminya atau separah apapun hukumannya. Prinsip ke-14 UNPG-ALACJS menyatakan bahwa negara harus “recognise and encourage the contribution of lawyers’ associations, universities, civil society and other groups and institutions in providing legal aid”.

Atau mengakui dan mendorong kontribusi asosiasi pengacara, universitas, masyarakat sipil dan kelompok dan lembaga lain dalam memberikan bantuan hukum.

Ansy Rihi Dara mengatakan, Paralegal dipahami sebagai setiap orang yang sudah terlatih dan mempunyai pengetahuan dan ketrampilan di bidang hukum yang membantu penyelesaian masalah hukum yang dihadapi oleh orang lain atau komunitasnya.

UU no 16/ 2011 dan Permenkuham no 3/2021 memberikan definisi Paralegal sebagai setiap orang yang berasal dari komunitas, masyarakat, atau Pemberi Bankum yang telah mengikuti pelatihan Paralegal, tidak berprofesi sebagai advokat, dan tidak secara mandiri mendampingi Penerima bankum di pengadilan.

"Ini artinya, paralegal merupakan masyakat yang ada di sebuah komunitas yang telah mendapatkan pelatihan paralegal yang dalam proses pendampingan hukum harus Bersama dengan Lembaga bankum," kata Ansy Rihi Dara.

Sebelum dikeluarkannya Permenkuham no 3/2021, Organisasi Bantuan Hukum dan /atau Lembaga Layanan dapat membentuk paralegal dengan syarat harus mengikuti pelatihan paralegal.

Nnamun dengan dikeluarkannya Permenkuham no 3/2021, Paralegal harus memenuhi beberapa syarat khusus yakni harus mendapatkan pengakuan dari BPHN dan dilakukan oleh Lembaga Pemberi Bantuan Hukum yang terakreditasi Kementrian Hukum dan HAM cq BPHN.

Peserta pelatihan Paralegal dari Kementerian Sosial (Kemensos), kementerian pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak (KPPPA), Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), LBH APIK NTT dan ChildFund International, di Neo Aston Kupang, Selasa (15/3). 
Peserta pelatihan Paralegal dari Kementerian Sosial (Kemensos), kementerian pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak (KPPPA), Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), LBH APIK NTT dan ChildFund International, di Neo Aston Kupang, Selasa (15/3).  (POS-KUPANG.COM/NOVEMY LEO)

Selain itu, kurikulumnya harus sesuai dengan pedoman pelatihan sebagaimana tertuang dalam lampiran Permenkuham3/2021.

Keluarnya Permenkuham 3/2021 memberikan dasar hukum yang kuat bag ikehadiran paralegal. Untuk itu Paralegal dapat menjalankan aktifitasnya dalam mendampingi korban dan memberikan penguatan bagi masyarakat di sekitar paralegal itu berada.

Ansy Rihi Dara menambahkan, Paralegal dapat melakukan pendampingan hukum dengan melakukan beberapa hal seperti Mengidentifikasi adanya kasus kekerasan yang terjadi,Melakukan konseling dasar untuk penguatan korban, Merujukkan korban pada institusi yang terkait, Mendampingi korban dalam proses penyelesaian masalah yang telah dipilih korban (terutama non litigasi).

Termasuk memberi advokasi kebijakan perangkat daerah tingkat desa/ kelurahan sampai dengan tingkat provinsi,  Pendampingan program atau kegiatan yang dikelola oleh kementerian, Lembaga pemerintah non kementerian,  pemerintah daerah provinsi,   pemerintah daerah kabupaten/ kota, ataupemerintahdesa; dan/atau  bekerjasama dengan penyuluh hukum untuk membentuk dan/ atau membina Kelompok Keluarga Sadar Hukum.

Kehadiran Paralegal akan sangat membantu kerja-kerja LBH APIK NTT dan ChildFund yang menfokuskan perhatian pada perlindungan bagi perempuan dan anak sebagai kelompok yang termarginalkan.

Secara khusus bagia nak, yang pada konteks Nusa Tenggara Timur, belum mendapatkan perlindungan yang utuh. Data LBH APIK NTT menunjukkan bahwa trend kekerasan terhadap anak cukup tinggi.

Pada tahun 2018, terdapat 50 kasus yang ditangani dan 37 kasus (74 persen) merupakan kasus dengan korban anak. Pada tahun 2019, dari 65 kasus yang ditangani, 27 kasus (41.5 persen) merupakan kasus dengan korban anak.

Situasi Pelatihan Paralegal dari Kementerian Sosial (Kemensos), kementerian pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak (KPPPA), Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), LBH APIK NTT dan ChildFund International, di Neo Aston Kupang, Selasa (15/3). 
Situasi Pelatihan Paralegal dari Kementerian Sosial (Kemensos), kementerian pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak (KPPPA), Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), LBH APIK NTT dan ChildFund International, di Neo Aston Kupang, Selasa (15/3).  (POS-KUPANG.COM/NOVEMY LEO)

Pada tahun 2020, dari 62 kasus yang ditangani 22 kasus (32 persen) merupakan kasus dengan korban anak. Pada tahun 2021, dari 72 kasus yang ditangani, 42 kasus (53.8 persen) merupakan kasus dengan korban masiha nak-anak. Umumnya juga kasus yang dialamia dalah kasus kekerasan seksual.

Disadari bahwa pendampingan hukum bagi perempuan dan anak, berbeda dengan penanganan kasus umum lainnya.

Terutama kasus-kasus yang dialami oleh anak, baik anak sebagai korban, saksi maupun pelaku.

"Pendampingan hukum bagi anak, perlu mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi anak dan juga memperhatikan-hak-hak anak, terutama anak-anak yang berhadapan dengan hukum," kata Ansi.

Pada konteks perlindungan anak, demikian Ansi, kehadiran paralegal akan membantu pemberi bantuan hukum, sejauh paralegal tersebut dapat memiliki pengetahuan hukum ditambah dengan pengetahuan khusus terkait tumbuh kembang anak sertaperilindungan khusus bagi anak.

Menginggat pentingnya paralegal dalam pendampingan hukum sekaligus paralegal yang memiliki kemampuan spesifik dalam perlindungan anak, maka LBH APIK NTT dalam kerjasamanya dengan ChildFund International akan melaksanakan Pelatihan Paralegal dengan kompetensi tambahan yakni pelatihan paralegal anak.

Peserta pelatihan Paralegal dari Kementerian Sosial (Kemensos), kementerian pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak (KPPPA), Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), LBH APIK NTT dan ChildFund International, di Neo Aston Kupang, Selasa (15/3). 
Peserta pelatihan Paralegal dari Kementerian Sosial (Kemensos), kementerian pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak (KPPPA), Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), LBH APIK NTT dan ChildFund International, di Neo Aston Kupang, Selasa (15/3).  (POS-KUPANG.COM/NOVEMY LEO)

Ansy Rihi Dara menjelaskan, tujuan dari pelatihan paralegal ini yakni Meningkatkan Pengetahuan hukum dan sikap dari paralegal yang berada di komunitas, Meningkatkan Keterampilan paralegal dalam melakukan pendampingan hukum, melakukan advokasi kebijakan yang ramah anak di komunitas paralegal berada.

Termasuk bisa menghasilkan paralegal yang tangguh dan mampu melakukan identifikasi masalah kekerasan di wilayahnya, penguatan korban, penyelesaian masalah ditingkat komunitas yang berpihak pada korban, menjalin jaringan dengan stakeholder demi peningkatan penanganan kasus kekerasan, merujukkan keberbaga ilembaga pengada layanan, memantau dan mengevaluasi perkembangan kasus, advokasi kebijakan perangkat daerah htingkat desa/ kelurahan sampai dengan tingkat provinsi.

Juga pendampingan program atau kegiatan yang dikelola oleh  kementerian,  lembaga pemerintah non kementerian, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/ kota, atau pemerintah desa, bekerjasama dengan penyuluh hukum untuk membentuk dan/atau membina Kelompok Keluarga Sadar Hukum.

Ansy Rihi Dara berharap pelatihan ini bisa menghasilkan Paralegal yang terakreditasi Kementrian Hukum dan HAM Cq BPHN yang memiliki kemampuan pendampingan hukum dan advokasi kebijakan, secara khusus bagi anak.

Ketua Panitia kegiatan, Ester Day, SH mengatakan, sasaran Kegiatan Ini yakni tokoh mayarakat, tokoh pemuda, laki-laki dan perempuan lain yang memenuhi kriteria yang ditentukan oleh ChildFund dan LBH APIK NTT yang memberikan perhatian khusus pada pendampingan bagi anak.

Pelatihan ini dimentori oleh  Ansy Rihi Dara, SH selaku Direktris LBH APIK NTT, Charisal DS Manu, STh selaku Kordiv Perubahan Hukum LBH APIK NTT, Adelaide Ratukore, SH MIL MIR selaku Divisi Perubahan Hukum LBH APIK NTT. Juga  ChildFund International,  BPHN, Kanwil Hukum dan HAM.

Para peserta terdiri dari 20 orang, laki-laki perempuan dari 87 kabupaten/ kota yakni Kota Kupang, Kabupaten Kupang, Kabupaten TTS, Kabupaten Sumtim, Kabupaten SUmba Barat, Kabupaten Sumba Barat Daya dan sejumlah Kabupaten di Flores.

Usai mengikuti pelatihan, demikian Ester, aktualisasi peran paralegal akan dilakukan selama 3 bulan yang bertempat di wilayah/ komunitas paralegal itu sendiri.

Peserta pelatihan Paralegal dari Kementerian Sosial (Kemensos), kementerian pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak (KPPPA), Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), LBH APIK NTT dan ChildFund International, di Neo Aston Kupang, Selasa (15/3). 
Peserta pelatihan Paralegal dari Kementerian Sosial (Kemensos), kementerian pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak (KPPPA), Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), LBH APIK NTT dan ChildFund International, di Neo Aston Kupang, Selasa (15/3).  (POS-KUPANG.COM/NOVEMY LEO)

"Paralegal akan melakukan pendampingan hukum di  desa tempat mereka berada dan wajib untuk melaporkan segala hasil pendampingan mereka kepada LBH APIK NTT. Dan 2 Pengacara LBH APIK NTT akan menjadi mentor yang akan memantau dan melakukan monitoring evaluasi, dimana hasil monitoring dari mentor akan menjadi bagian penilaian paralegal," jelas Ester.

Aspek aktualisasi selama 3 bulan mencakup keterlibatan paralegal dalam pemberian bantuan hukum dan keterlibatan paralegal dalam kegiatan layanan hukum lainnya seperti penyuluhan hukum, dan lain sebagainya.

Kegiatan pelatihan Paralegal ini dilaksanakan secara pendekatan on class, off class atau praktik lapangan selama 3 bulan dan Kembali lagi kegiatan on class selama1 hari pada bulan Juni 2022.

Kegiatan non class  selama 3 hari,  dipaparkan materi oleh narasumber/pengajar yang berhubungan dengan materi pengetahuan dasar dan pengetahuan teknis.

Kegiatan off class akan dilakukan dalam bentuk praktek lapangan di wilayah masing-masing dan akan dipantau oleh advokat mentor dan juga berdasarkan laporan bulanan yang dikirim oleh setiap peserta.

Kegiatan terakhir yakni valuasi yang terdiri dari 3 komponen yakni: kedisipilinan peserta, evaluasi substansi dan evaluasi  aktualisasi.

"Metode penilaian akan merujuk pada Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Paralegal nomor PHN-53.HN.04.03 TAHUN2021," jelas Ester. (vel)

Berikut foto-foto kegiatan yang diabadikan oleh wartawan pos kupang, novemy leo:

Dany Manu, pemateri dalam pelatihan Paralegal dari Kementerian Sosial (Kemensos), kementerian pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak (KPPPA), Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), LBH APIK NTT dan ChildFund International, di Neo Aston Kupang, Selasa (15/3). 
Dany Manu, pemateri dalam pelatihan Paralegal dari Kementerian Sosial (Kemensos), kementerian pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak (KPPPA), Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), LBH APIK NTT dan ChildFund International, di Neo Aston Kupang, Selasa (15/3).  (POS-KUPANG.COM/NOVEMY LEO)
Peserta pelatihan Paralegal dari Kementerian Sosial (Kemensos), kementerian pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak (KPPPA), Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), LBH APIK NTT dan ChildFund International, di Neo Aston Kupang, Selasa (15/3). 
Peserta pelatihan Paralegal dari Kementerian Sosial (Kemensos), kementerian pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak (KPPPA), Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), LBH APIK NTT dan ChildFund International, di Neo Aston Kupang, Selasa (15/3).  (POS-KUPANG.COM/NOVEMY LEO)
Peserta pelatihan Paralegal dari Kementerian Sosial (Kemensos), kementerian pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak (KPPPA), Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), LBH APIK NTT dan ChildFund International, di Neo Aston Kupang, Selasa (15/3). 
Peserta pelatihan Paralegal dari Kementerian Sosial (Kemensos), kementerian pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak (KPPPA), Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), LBH APIK NTT dan ChildFund International, di Neo Aston Kupang, Selasa (15/3).  (POS-KUPANG.COM/NOVEMY LEO)
Peserta pelatihan Paralegal dari Kementerian Sosial (Kemensos), kementerian pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak (KPPPA), Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), LBH APIK NTT dan ChildFund International, di Neo Aston Kupang, Selasa (15/3). 
Peserta pelatihan Paralegal dari Kementerian Sosial (Kemensos), kementerian pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak (KPPPA), Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), LBH APIK NTT dan ChildFund International, di Neo Aston Kupang, Selasa (15/3).  (POS-KUPANG.COM/NOVEMY LEO)
Peserta pelatihan Paralegal dari Kementerian Sosial (Kemensos), kementerian pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak (KPPPA), Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), LBH APIK NTT dan ChildFund International, di Neo Aston Kupang, Selasa (15/3). 
Peserta pelatihan Paralegal dari Kementerian Sosial (Kemensos), kementerian pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak (KPPPA), Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), LBH APIK NTT dan ChildFund International, di Neo Aston Kupang, Selasa (15/3).  (POS-KUPANG.COM/NOVEMY LEO)
Peserta pelatihan Paralegal dari Kementerian Sosial (Kemensos), kementerian pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak (KPPPA), Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), LBH APIK NTT dan ChildFund International, di Neo Aston Kupang, Selasa (15/3). 
Peserta pelatihan Paralegal dari Kementerian Sosial (Kemensos), kementerian pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak (KPPPA), Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), LBH APIK NTT dan ChildFund International, di Neo Aston Kupang, Selasa (15/3).  (POS-KUPANG.COM/NOVEMY LEO)
Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved