LBH APIK NTT dan ChilFund International Siapkan SDM 20 Paralegal Anak di 8 Kabupaten di NTT
LBH APIK, ChilFund International, menyiapkan sumber daya manusia (SDM) 20 Paralegal Anak dari 8 kabupaten di NTT
Penulis: OMDSMY Novemy Leo | Editor: OMDSMY Novemy Leo
Ansy Rihi Dara menambahkan, Paralegal dapat melakukan pendampingan hukum dengan melakukan beberapa hal seperti Mengidentifikasi adanya kasus kekerasan yang terjadi,Melakukan konseling dasar untuk penguatan korban, Merujukkan korban pada institusi yang terkait, Mendampingi korban dalam proses penyelesaian masalah yang telah dipilih korban (terutama non litigasi).
Termasuk memberi advokasi kebijakan perangkat daerah tingkat desa/ kelurahan sampai dengan tingkat provinsi, Pendampingan program atau kegiatan yang dikelola oleh kementerian, Lembaga pemerintah non kementerian, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/ kota, ataupemerintahdesa; dan/atau bekerjasama dengan penyuluh hukum untuk membentuk dan/ atau membina Kelompok Keluarga Sadar Hukum.
Kehadiran Paralegal akan sangat membantu kerja-kerja LBH APIK NTT dan ChildFund yang menfokuskan perhatian pada perlindungan bagi perempuan dan anak sebagai kelompok yang termarginalkan.
Secara khusus bagia nak, yang pada konteks Nusa Tenggara Timur, belum mendapatkan perlindungan yang utuh. Data LBH APIK NTT menunjukkan bahwa trend kekerasan terhadap anak cukup tinggi.
Pada tahun 2018, terdapat 50 kasus yang ditangani dan 37 kasus (74 persen) merupakan kasus dengan korban anak. Pada tahun 2019, dari 65 kasus yang ditangani, 27 kasus (41.5 persen) merupakan kasus dengan korban anak.

Pada tahun 2020, dari 62 kasus yang ditangani 22 kasus (32 persen) merupakan kasus dengan korban anak. Pada tahun 2021, dari 72 kasus yang ditangani, 42 kasus (53.8 persen) merupakan kasus dengan korban masiha nak-anak. Umumnya juga kasus yang dialamia dalah kasus kekerasan seksual.
Disadari bahwa pendampingan hukum bagi perempuan dan anak, berbeda dengan penanganan kasus umum lainnya.
Terutama kasus-kasus yang dialami oleh anak, baik anak sebagai korban, saksi maupun pelaku.
"Pendampingan hukum bagi anak, perlu mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi anak dan juga memperhatikan-hak-hak anak, terutama anak-anak yang berhadapan dengan hukum," kata Ansi.
Pada konteks perlindungan anak, demikian Ansi, kehadiran paralegal akan membantu pemberi bantuan hukum, sejauh paralegal tersebut dapat memiliki pengetahuan hukum ditambah dengan pengetahuan khusus terkait tumbuh kembang anak sertaperilindungan khusus bagi anak.
Menginggat pentingnya paralegal dalam pendampingan hukum sekaligus paralegal yang memiliki kemampuan spesifik dalam perlindungan anak, maka LBH APIK NTT dalam kerjasamanya dengan ChildFund International akan melaksanakan Pelatihan Paralegal dengan kompetensi tambahan yakni pelatihan paralegal anak.

Ansy Rihi Dara menjelaskan, tujuan dari pelatihan paralegal ini yakni Meningkatkan Pengetahuan hukum dan sikap dari paralegal yang berada di komunitas, Meningkatkan Keterampilan paralegal dalam melakukan pendampingan hukum, melakukan advokasi kebijakan yang ramah anak di komunitas paralegal berada.
Termasuk bisa menghasilkan paralegal yang tangguh dan mampu melakukan identifikasi masalah kekerasan di wilayahnya, penguatan korban, penyelesaian masalah ditingkat komunitas yang berpihak pada korban, menjalin jaringan dengan stakeholder demi peningkatan penanganan kasus kekerasan, merujukkan keberbaga ilembaga pengada layanan, memantau dan mengevaluasi perkembangan kasus, advokasi kebijakan perangkat daerah htingkat desa/ kelurahan sampai dengan tingkat provinsi.
Juga pendampingan program atau kegiatan yang dikelola oleh kementerian, lembaga pemerintah non kementerian, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/ kota, atau pemerintah desa, bekerjasama dengan penyuluh hukum untuk membentuk dan/atau membina Kelompok Keluarga Sadar Hukum.
Ansy Rihi Dara berharap pelatihan ini bisa menghasilkan Paralegal yang terakreditasi Kementrian Hukum dan HAM Cq BPHN yang memiliki kemampuan pendampingan hukum dan advokasi kebijakan, secara khusus bagi anak.