Wawancara Eksklusif

Kepala BPJPH Kemenag Muhammad Aqil Irham: Label Halal Seperti Kubah Masjid (Bagian-2/Selesai)

Logo anyar halal ini justru menggambarkan sebuah kubah masjid yang mengarah kepada tradisi budaya besar di dunia.

Editor: Alfons Nedabang
KEMENAG.GO.ID
Kepala BPJPH Kementerian Agama Muhammad Aqil Irham 

POS-KUPANG.COM - Logo halal baru yang dikeluarkan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menuai sorotan. Banyak pihak menyebut label ini terlalu Jawa sentris karena menyerupai gunungan wayang.

Kepala BPJPH Kementerian Agama (Kemenag) Muhammad Aqil Irham menampik pandangan tersebut. Menurutnya, logo anyar halal ini justru menggambarkan sebuah kubah masjid yang mengarah kepada tradisi budaya besar di dunia.

"Perlu saya informasikan bahwa bentuk gunungan itu bukan hanya wayang, tetapi itu juga bentuk kubah masjid. Masjid di timur tengah dan di nusantara pasti bentuknya lancip ke atas," kata Aqil dalam wawancara dengan Tribun Network secara daring, Selasa 15 Maret 2022.

Berikut lanjutan wawancara eksklusif Direktur Pemberitaan Tribun Network Febby Mahendra Putra dengan Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham:

Mengapa logo halal harus diganti?

Logo halal ini sudah menjadi regulasi. Penetapan label halal secara nasional dilakukan dalam rangka melaksanakan ketentuan pasal 37 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal (JPH).Karena sekarang menjadi kewenangan BPJPH maka logo halal ini perlu suatu perubahan yang berlaku sejak 1 Maret 2022.

Lalu bagaimana logo halal yang digunakan oleh produsen sebelumnya. Itu masih diberi kesempatan untuk menghabiskan stok maupun habis masa sertifikatnya.

Masa berlaku sertifikat halal itu selama dua tahun. Katakanlah sertifikat yang dikeluarkan MUI tahun 2022, maka tahun 2024 sudah habis masa berlakunya dan label halal semua produk sudah menggunakan yang baru.

Bisa dijelaskan makna dari simbol logo halal yang baru?

Perlu saya informasikan bahwa bentuk gunungan itu bukan hanya wayang, tetapi itu juga bentuk kubah masjid. Masjid di timur tengah dan di nusantara pasti bentuknya lancip ke atas.

Sehingga bentuk ini melambangkan tradisi-tradisi budaya besar di dunia. Memang label itu bisa saja digambarkan seperti bentuk gunungan wayang. Namun pewayangan tidak hanya berasal dari wilayah pulau Jawa saja, melainkan juga berasal dari pulau-pulau lain di Indonesia.

Wayang juga dikenal di Kalimantan, wayang juga dikenal di Bali, di Lombok, Sumatera. Wayang sudah menjadi budaya bagi nusantara.

Mengapa menggunakan warna ungu tidak warna lainnya?

Warna label halal Indonesia menggunakan ungu sebagai warna utama label halal Indonesia dan hijau toska sebagai warna sekundernya. Warna ungu ini merepresentasikan makna keimanan, kesatuan lahir batin, dan daya imajinasi.

Sedangkan warna sekundernya adalah hijau toska mewakili makna kebijaksanaan, stabilitas, dan ketenangan. Di dalam pengaplikasiannya ke sebuah produk nantinyanya juga menggunakan warna hitam. Itu soal teknis grafis di kemasan.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved