Liputan Khusus

Kegiatan Mendulang Emas Masyarakat Miomaffo Barat TTU Tidak Berizin

Menurut Urbanus, profit yang diperoleh masyarakat dari kegiatan mendulang emas itu tidak banyak

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Edi Hayong
POS-KUPANG.COM/DIONISIUS REBON
Kepala Cabang Dinas Energi, Sumber Daya dan Mineral (ESDM) Wilayah Kabupaten TTS, TTU, Belu Malaka, Urbanus Gelu, S.Sos 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Kepala Cabang Dinas Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) Wilayah Kabupaten TTS, TTU, Belu, Malaka, Urbanus Gelu, S. Sos menerangkan, pendulangan emas tradisional di Desa Noetoko, Haulasi dan Fatunisuan, Kecamatan Miomaffo Barat, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Provinsi NTT berdasarkan regulasi masuk dalam kategori usaha yang tidak berizin atau ilegal.

"Sementara kalau mau yang legal itu harus berizin," ujarnya saat ditemui POS-KUPANG.COM, Selasa, 15 Maret 2022.

Hal ini tertera dalam peraturan lama yakni, Undang-Undang Nomor: 4 tahun 2009 dan diterbitkan lagi undang-undang Nomor: 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor: 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara.

Ia menambahkan, perihal Undang-Undang Nomor : 3 tahun 2020 tersebut, hingga saat ini pihaknya masih menanti aturan turunan dari undang-undang tersebut.

Baca juga: Kisah Perempuan Pendulang Emas di Kali Haulasi, Bertaruh Nyawa Demi Sepiring Nasi

"Jadi kita belum bergerak juga sekarang. Untuk sementara kita masih menunggu aturan turunan baru kita bisa memberikan layanan kepada masyarakat yang membutuhkan," jelas Urbanus.

Menurut Urbanus, profit yang diperoleh masyarakat dari kegiatan mendulang emas itu tidak banyak. Oleh karena itu, apabila kegiatan mendulang emas tersebut harus berizin, dipastikan masyarakat tidak mampu melakukan itu.

Selain itu, mendulang emas di kali ini bukan merupakan pekerjaan pokok masyarakat sekitar. Mereka hanya menjadikan kegiatan mendulang emas sebagai pekerjaan sampingan dan hanya untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari.

Lebih lanjut disampaikan Urbanus bahwa, perihal jumlah Kegiatan tambang di Kabupaten TTU hingga saat ini belum ada informasi dari pemerintah pusat. Pasalnya, pemberian izin atas usaha tambang masih dilakukan oleh pemerintah pusat.

Baca juga: DPRD TTU Dukung Kegiatan Mendulang Emas Masyarakat Miomaffo Barat

Meskipun demikian, berdasarkan data lama sebelum keputusan moratorium tambang oleh Gubernur NTT beberapa waktu lalu, ada beberapa jenis tambang di Kabupaten TTU yakni tambang marmer, dan tambang mangan sebanyak 40 perusahaan.

Saat ini kegiatan tambang masih dalam tahap evaluasi pemerintah pusat. Cabang Dinas ESDM Wilayah Kabupaten TTS, TTU, Belu, Malaka hingga saat ini belum menerima hasil evaluasi dari pemerintah pusat perihal pemberian izin tambang bagi perusahaan.

"Saya lihat ada banyak perusahaan yang sudah tidak bergerak lagi. Kita juga tidak tahu, belum ada informasi dari pusat lagi," tukasnya. (*)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved