Berita TTU Hari Ini

BREAKING NEWS : Aparat Polsek Miomaffo Barat TTU Amankan 14 Kg Daging Sapi Penuh Belatung

Operasi yang digelar pihak Polsek Miomaffo Barat, Polres TTU ini dilaksanakan pada, Selasa 15 Maret 2022

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Edi Hayong
POS-KUPANG.COM/DIONISIUS REBON
Gambar daging sapi penuh belatung dari penjual berinisial HS dan FS yang diamankan polisi di Timor Tengah Utara, Selasa 15 Maret 2022.       

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Polsek Miomaffo Barat Polres Timor Tengah Utara (TTU) mengamankan 14 kilogram (Kg) daging sapi penuh belatung yang hendak dijual kepada pembeli/konsumen di Pasar tradisional Eban, Desa Salu, Kecamatan Miomafo Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Operasi yang digelar pihak Polsek Miomaffo Barat, Polres TTU ini dilaksanakan pada Selasa 15 Maret 2022 dihadiri Kapolsek Miomaffo Barat Ipda Putu Ediarta, Sekertaris Dinas Peternakan Kabupaten  TTU, AN Trimeldus Tonbesi, drh Tildis Sau, Kepala UPTD Veteriner Kabupaten TTU Umbu Rehi, Panit Provos Polsek Miobar serta Panit Sabhara Polsek Miobar.

Kapolsek Miomaffo Barat Iptu Putu Ediarta membenarkan adanya pengamanan daging sapi tak layak konsumsi tersebut.

Menurut Iptu Putu, pihak peternakan menyambangi Mapolsek Miomaffo Barat untuk menyampaikan informasi perihal temuan daging sapi di pasar Tradisional yang tidak layak dikonsumsi.

Baca juga: Bendahara Pengeluaran Lingkup Pemkab TTU Ikut  Sosialisasi Aplikasi Perpajakan

"Sehingga dari pihak peternakan datang ke Polsek untuk minta bantuan mengamankan barang bukti itu," ujarnya.

Pasca menerima informasi tersebut, pihak Polsek Miomaffo Barat yang dipimpin langsung oleh Kapolsek bersama dinas peternakan bergerak ke TKP.

Iptu Putu mengaku, ketika tiba di TKP diketahui bahwa daging sapi tersebut telah mengeluarkan aroma tak sedap dan tidak layak dikonsumsi.

Menindaklanjuti hal ini, aparat kepolisian langsung mengamankan barang bukti tersebut ke Mapolsek Miomaffo Barat bersama penjualnya.

Baca juga: Gandeng Kadin TTU, KPP Pratama Atambua Gelar Sosialisasi Program Pengungkapan Sukarela

Ia menambahkan, pihaknya mengamankan dua orang penjual daging sapi berinisial HS (24) dan FS (21)  yang tidak layak dikonsumsi. Dua orang ini menjual daging sapi milik MM.

Penjual daging sapi tersebut berasal dari Kota Kefamenanu. Yang bersangkutan pernah menerima teguran dari pihak Peternakan Kabupaten TTU saat menjajakan daging sapi di Kota Kefamenanu sebanyak dua kali.

Ia menegaskan bahwa, kasus ini sudah diserahkan ke Polres Timor Tengah Utara untuk ditindaklanjuti. 

Baca juga: DPRD TTS Bentuk Dua Pansus, Araksi NTT Dukung Penuh

Iptu Putu mengimbau kepada para pengunjung pasar agar selalu waspada terhadap penjual yang akan menjual barang konsumsi seperti daging atau jenis makanan lainnya.

"Apabila di temukan barang makan yang tidak layak untuk dimakan namun di jual oleh penjual, agar segera di laporkan kepada pihak yang berwajib," ucapnya. (*)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved