Berita Belu Hari Ini

Gandeng Kadin TTU, KPP Pratama Atambua Gelar Sosialisasi Program Pengungkapan Sukarela

membangun negeri dari sektor pajak dan memulihkan ekonomi yang terdampak akibat pandemic Covid-19.

Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/HO-KPP PRATAMA
Kegiatan sosialisasi Program Pengungkapan Sukarela di aula hotel Victory Kefamenanu, pada Kamis 10 Maret 2022 

POS-KUPANG.COM, ATAMBUA - Bertempat di aula hotel Victory Kefamenanu, pada Kamis, 10 Maret 2022 KPP Pratama Atambua mengadakan kegiatan sosialisasi Program Pengungkapan Sukarela.

Melalui kegiatan ini, KPP mengajak seluruh pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) untuk memanfaatkan PPS

Kegiatan sosialiasi PPS yang diselenggarakan mendapat apresiasi yang baik dari ketua KADIN Kab. TTU yang hadir.

“Kami sangat berterima kasih atas terselenggaranya kegiatan hari ini. Kami harapkan seluruh peserta yang hadir dapat juga berpartisipasi dalam program pengungkapan sukarela dengan baik dan bijak” ujar Dwiyanto Tantri selaku Ketua KADIN Kab. TTU

Baca juga: Pertumbuhan Pelaporan SPT KPP Pratama Kupang Naik 86,28 Persen

Dikesempatan yang sama, Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Atambua, Alim Sobirin juga mengimbau kepada anggota Kadin yang hadir untuk segera memanfaatkan momentum ini, mengingat batas waktu program hanya 1 Januari - 30 Juni 2022.

“Program Pengungkapan Sukarela ini merupakan sarana pemerintah membangun negeri dari sektor pajak dan memulihkan ekonomi yang terdampak akibat pandemic Covid-19. diharapkan program ini disambut baik oleh para pengusaha”, tutur Alim

Sementara itu, Fungsional Penyuluh KPP Pratama Atambua, Samsul Hidayatullah menyampaikan, PPS merupakan kesempatan bagi para Wajib Pajak untuk dapat melaporkan harta yang diperolehnya namun belum dilaporkan pada SPT Tahunan Pajak. PPS ini akan dilaksanakan dengan 2 kebijakan.

Baca juga: KPP Pratama Kupang Lakukan Sosialisasi PPS Dengan Pemerintah Kota Kupang

Pertama diperuntukkan bagi peserta tax amnesty yang belum mengungkapkan harta dalam tax amnesty tahun 2016.

Kedua bagi wajib pajak orang pribadi dengan harta berasal dari penghasilan tahun 2016 hingga 2020, namun belum dilaporkan dalam SPT Tahunan.

Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan mampu menyukseskan PPS sebagai bentuk partisipasi dalam membangun negeri.

Selain itu, wajib pajak yang berpartisipasi dalam program ini akan memperoleh manfaat diantaranya terbebas dari sanksi administratif dan perlindungan data.(*)

Berita Belu Hari Ini

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Komentar

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved