Berita TTU Hari Ini
Bendahara Pengeluaran Lingkup Pemkab TTU Ikut Sosialisasi Aplikasi Perpajakan
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Atambua menggelar kegiatan sosialisasi penggunaan aplikasi e Bupot Unifikasi secara offline kepada seluru
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Ferry Ndoen

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Atambua menggelar kegiatan sosialisasi penggunaan aplikasi e Bupot Unifikasi secara offline kepada seluruh bendahara pengeluaran di lingkup Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Provinsi NTT.
Kegiatan yang bertempat di aula rapat lantai Kantor Bupati TTU Kamis, 10/3/2022 dibuka secara resmi oleh Sekretaris BKAD Kabupaten TTU Eduardus Usboko, S. E, didampingi oleh Kepala KPP Pratama Atambua yang diwakili oleh, Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Atambua Alim Sobirin.
Menurut Eduardus Usboko dalam kesempatan ini mengatakan, kegiatan tersebut merupakan agenda lanjutan dari roadshow edukasi perpajakan yang sementara digalakkan oleh KPP Pratama Atambua, sejak tanggal 7-11 maret 2022.
Sasaran pelaksanaan kegiatan ini yakni instansi pemerintah, sekolah, Polres, Kodim dan para pengusaha.
Menurutnya, e-Bupot merupakan aplikasi resmi yang dirancang dan disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk membuat bukti pemotongan dan pelaporan pajak, seperti SPT Masa PPh Pasal 23/26 dalam bentuk dokumen elektronik.
Baca juga: Liga Champions: Pemain Sekelas Lionel Messi Kok Gagal Penalti vs Real Madrid? Ada Apa Bintang PSG
"Dengan Adanya aplikasi ini memudahkan para bendahara dalam melakukan salah satu kewajiban perpajakan," ungkapnya.
Para Bendahara, kata Eduardus, dapat membuat dan menerbitkan bukti pemotongan pajak elektronik tanpa perlu ditandatangani basah (menggunakan pena), serta bukti pemotongan ini tersimpan dengan aman di sistem administrasi resmi Ditjen Pajak.
Sementara itu, Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Atambua, Alim Sobirin, saat diwawancarai menerangkan, kehadiran aplikasi e-Bupot bertujuan untuk memudahkan para bendahara dalam melaksanakan kewajibannya perihal proses perpajakan.
"Untuk kegiatan hari ini khusus untuk para bendahara di lingkup Pemkab TTU terkait kawajiban bendahara untuk menertibkan bukti potong, di mana bukti potong itu kami menyediakan aplikasi e-Bupot Unifikasi sehingga dengan aplikasi itu diharapkan para bendahara dalam melaksanakan kewajibannya saat memotong atau memungut pajak bisa lebih mudah dan lebih terbantu," bebernya.
Baca juga: Dua Varian Kacang Oven Asal UKM Mama Ana Siap Tampil di Ajang MotoGP Mandalika
Ia menambahkan, sebelum aplikasi e-Bupot ini diciptakan, pembuatan bukti potong itu dilakukan secara manual menggunakan kertas.
"Dengan aplikasi e-Bupot, itu sudah online, tidak perlu membuat manual dengan kertas," tukas Alim.
Jadi, bentuk bukti potong berupa file (yang) direkam di aplikasi dan file itu bisa diberikan langsung kepada pihak yang dipotong seperti rekanan, pengusaha yang melakukan transaksi dengan bendahara atau pegawai yang menerima gaji.
Pemberlakuan aplikasi e-Bupot sendiri, lanjutnya, kini sedang dalam masa transisi dari melakukan pemotongan pajak secara manual menuju ke penggunaan aplikasi e-Bupot.
Ia berharap, semua bendahara akan melaksanakan kewajiban pemotongan pajak melalui aplikasi e-bupot demi memudahkan pekerjaan mereka. (*)
