Berita NTT Hari Ini

Mahasiswa FH UPG 45 NTT  Wajib Menulis Karya Ilmiah

Selain itu, untuk memotivasi dosen dan mahasiswa dalam mempublikasikan karya ilmiah di e-jurnal

Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/IRFAN HOI
Foto Bersama Seminar Nasional Prodi Ilmu Hukum UPG 45 NTT, bersama anggota  panitia saat menggelar konferensi pers di Aula Lantai III Gedung Rektor UPG 45 NTT.  Sabtu 12 Maret 2022.  

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Mahasiswa Program Studi (Prodi) Ilmu Hukum, Fakultas Hukum (FH) Universitas Persatuan Guru 1945 Nusa Tenggara Timur (UPG 45 NTT), mewajibkan mahasiswanya untuk menuliskan karya ilmiah dan diupload pada elektronik jurnal (e-jurnal).

Upaya tersebut sebagai bentuk peningkatan mutu pendidikan dalam mengembangkan sistem pembelajaran kampus merdeka, merdeka belajar.

Untuk menjawab tuntutan belajar tersebut, fakultas hukum menyediakan fasilitas digitalnya berupa e-jurnal. E-jurnal sendiri baru akan dilaunching secara resmikan oleh Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat, Jumat 18 Maret 2022 mendatang.

Baca juga: Gelar RDP Bersama DPRD dan Pemda TTU, Pemprov NTT Berencana Bangun PLTBm dan Demplot Garam di Ponu

Ketua Panitia, Alexander Frengklim Tungga menjelaskan upaya ini merupakan terobosan baru untuk fakultas hukum UPG 45 NTT. Peresmian atau launching e-jurnal, akan digelar di Aula Eltari Kupang

Ia mengatakan untuk e-jurnal sendiri untuk memotivasi mahasiswa serta dosen, untuk memanfaatkan e-jurnal dalam mempublikasikan hasil karya ilmiah hukum (pidana).

Ditegaskan e-jurnal sendiri akan diberlakukan kepada mahasiswa yang ada dibangku studi semeater VI (enam) pada mata kuliah meteorologi hukum. Selain mendapatkan nilai kelulus mata kuliah tersebut, mahasiswa diwajibkan menuliskan artikel dan dipublikasikan melalui e-jurnal.

“Selain itu, untuk memotivasi dosen dan mahasiswa dalam mempublikasikan karya ilmiah di e-jurnal," katanya.

Baca juga: Pemprov NTT Minta Hentikan Polemik Pelantikan Wabup Ende Erik Rede

Peluncuran ini, kata Leksi merupakan kali pertama yang digelar oleh universitas swasta di Kota Kupang dan secara khusus di UPG 45 NTT. "Proses pelucuran e-jurnal ini memang pertama kali digelar oleh prodi hukum di perguruan tinggi swasta, dalam hal ini di UPG 1945 NTT," terangnya.

Selain acara pelaunchingan, pihaknya merangkai dengan acara Seminar Nasional Prodi Ilmu Hukum tentang Diskresi dan Penegakan Hukum.

Seminar nasional tersebut dimoderatori oleh Dr Detjie K.E.R Nuban asal Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, dengan menghadirkan sebanyak empat orang pembicara masing-masing Dr Samuel Haning (UPG 45 NTT), Prof. Erlyn Indarti (Universitas Diponegoro), Prof. Dr I Gusty Ayu Ketur Rachmi Handayani dan Prof Dr. Hartiwiningsih (Universitas Sebelas Maret).

"Materi yang dibawakan sesuai dengan latarbelakang ilmu dari pemateri masing-masing," tambahnya.

Baca juga: Ini Rincian Anggaran Belanja Negara untuk Pemprov NTT Tahun 2022

Dosen ilmu hukum itu menjelaskan, tujuan dari seminar tersebut untuk meningkatkan wawasan mahasiswa dan dosen terkait dengan diskresi dalam penegakan hukum, pengembangan ilmu hukum di kalangan mahasiswa, akademisi dan paaktiais hukum serta memotivasikan dosen dan mahasiswa untuk mmempublikasikan karya ilmiahnya.

Menurunya untuk e-jurnal ini dapat memberikan manfaat selain kepada mahasiswa maupun dosen karena akan menerima sertifikat diakhir kegiatan.

"Proses e-jurnal ini, akan diikuti baik oleh mahasiswa maupun dosen hukum dan terbuka untuk umum,” ujarnya.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved