Berita Manggarai Barat Hari Ini

Vaksinasi Booster untuk Pejabat di Lingkup Pemkab Mabar Dipercepat

setelah seseorang mendapat vaksinasi primer dosis lengkap dan ditujukan untuk mempertahankan tingkat kekebalan

Penulis: Gecio Viana | Editor: Rosalina Woso
zoom-inlihat foto Vaksinasi Booster untuk Pejabat di Lingkup Pemkab Mabar Dipercepat
POS-KUPANG.COM/HO-KOMINFO MABAR.
Bupati Mabar, Edi Endi saat mendapatkan vaksin booster di Kantor Bupati Mabar Jumat 11 Maret 2022.

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gecio Viana

POS-KUPANG.COM, LABUAN BAJO - Bupati Manggarai Barat (Mabar),  Edistasius Endi, mengakselerasi vaksinasi Covid-19 untuk tercapainya herd immunity serta menekan laju penyebaran Covid-19 dan angka kematian.

Untuk mendukung akselerasi vaksinasi, yang akrab disapa Edi Endi itu telah mengeluarkan surat bernomor Dinkes. 440/245/11/2022 Perihal Pelayanan Vaksinasi Booster bagi Pimpinan Pejabat Publik dan Eselon IlI  lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mabar. 

Pemberian vaksin jenis Pfizer untuk kalangan pejabat di lingkup Pemkab Mabar berlangsung di Kantor Bupati, Jumat 11 Maret 2022.

Baca juga: Warga Terpapar Covid-19 di Manggarai Barat Bertambah 115 Orang

Sasaran yang diundang dalam vaksinasi ini dari setiap instansi adalah pejabat struktural.

Sedangkan staf akan divaksinasi secara massal pada tanggal 14 Maret 2022 hingga 25 Maret 2022 di Aula Youth Centre Labuan Bajo.

Vaksinasi booster merupakan vaksinasi Covid-19 setelah seseorang mendapat vaksinasi primer dosis lengkap dan ditujukan untuk mempertahankan tingkat kekebalan serta memperpanjang masa perlindungan.

Baca juga: Wakapolres Manggarai Barat Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Turangga 2022

Pemberian vaksinasi booster ditujukan kepada masyarakat yang berusia 18 tahun ke atas dengan prioritas lansia, penderita imunokompromais, dan sudah mendapatkan vaksinasi dosis lengkap atau 2 kali suntik dan minimal 6 bulan setelah penyuntikan dua dosis.

Syarat peserta yang dapat menerima vaksin dosis lanjutan atau booster antara lain, sudah divaksin lengkap, dengan vaksin primer jenis Sinovac atau Astrazeneca, jarak pemberian dari vaksin dosis kedua minimal 6 bulan, telah memiliki tiket vaksinasi dosis ketiga di Aplikasi PeduliLindungi.

Pegawai dalam kondisi hamil dapat menerima vaksin dosis lanjutan atau booster dengan usia kehamilan lebih dari 13 minggu, dan pegawai penyintas Covid-19 dengan gejala berat, jarak pemberian vaksinasi dosis lanjutan/booster minimal setelah 3 bulan sembuh, sedangkan bagi penyintas Covid-19 gejala ringan/sedang minimal setelah 1 bulan sembuh.

Baca juga: Seksi Propam Polres Manggarai Barat Sidak di Polsek Boleng, Ini yang Ditemukan

Vaksinasi Covid-19 merupakan game changer atau salah satu langkah krusial yang menentukan kesuksesan Indonesia keluar dari pandemi ini.

Vaksinasi merupakan salah satu strategi Pemerintah dalam menangani pandemi Covid-19, karena kedisiplinan masyarakat juga harus berjalan beriringan.

Sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo, vaksinasi booster juga sudah mulai dilakukan sejak tanggal 12 Januari 2022 dan diberikan kepada masyarakat secara gratis.(*)

Berita Manggarai Barat Hari Ini

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved