Berita Nasional Hari Ini

KPK Protes Putusan MA, Alexander Marwata: Memangkas Hukuman Koruptor Tak Mencerminkan Keagungan MA!

Komisi Pemberantasan Korupsi ternyata tersinggung dengan putusan Mahkamah Agung (MA) yang memangkas hukuman penjara terpidana korupsi, Edhy Prabowo.

Editor: Frans Krowin
TRIBUNNEWS / HERUDIN
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata 

"Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," demikian bunyi amar putusan yang dikutip, Kamis 11 November 2021.

Hakim PT DKI juga mewajibkan Edhy Prabowo membayar uang pengganti sejumlah Rp 9.687.447.219 dan 77 ribu dolar AS, dengan memperhitungkan uang yang telah dikembalikan oleh Edhy Prabowo.

Edhy Prabowo, terpidana kasus penyalahgunaan keuangan negara. Edhy Prabowo merupakan salah satu orang kepercayaan Prabowo Subianto.
Edhy Prabowo, terpidana kasus penyalahgunaan keuangan negara. Edhy Prabowo merupakan salah satu orang kepercayaan Prabowo Subianto. (Warta Kota.com)

Baca juga: Lima Fakta Ini Bikin Edhy Prabowo Tak Berkutik Dalam Kasus Ekspor Benur, Kasusnya Diungkap Sosok Ini

Uang itu harus dibayar Edhy Prabowo dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.

Jika tidak dibayar, maka harta bendanya akan disita dan dilelang oleh jaksa, untuk menutupi kekurangan uang pengganti.

Jika harta bendanya tak cukup, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Hakim PT DKI Jakarta juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun, sejak Edhy selesai menjalani pidana pokok.

Sebelumnya, Edhy Prabowo divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Edhy terbukti secara sah bersalah dalam kasus suap izin ekspor benih lobster alias benur.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sejumlah Rp 400 juta."

"Dengan ketentuan apabila denda itu tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," ucap hakim ketua Albertus Usada, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis 15 Juli 2021.

Ia melanggar pasal 12 huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Dalam vonisnya, hakim juga mewajibkan Edhy Prabowo membayar uang pengganti atas tindakan korupsi yang dia lakukan, sebesar Rp 9,68 miliar dan 77 ribu dolar Amerika Serikat (AS).

"Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh jaksa untuk menutupi uang peganggi tersebut."

Baca juga: Artis Cantik Ini Kecipratan Uang Suap Edhy Prabowo, Dipanggil Jadi Saksi Malah Tak Datang, Kok Bisa?

"Apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi, maka diganti hukuman dua tahun penjara," tutur Albertus.

Edhy Prabowo juga dijatuhi hukuman pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun, sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved