Berita Nasional Hari Ini
KPK Protes Putusan MA, Alexander Marwata: Memangkas Hukuman Koruptor Tak Mencerminkan Keagungan MA!
Komisi Pemberantasan Korupsi ternyata tersinggung dengan putusan Mahkamah Agung (MA) yang memangkas hukuman penjara terpidana korupsi, Edhy Prabowo.
"Seburuk apa pun putusan hakim itu, harus kita hormati dan kita laksanakan," tuturnya.
Hukuman mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo berkurang lima tahun di tingkat kasasi.
Sebelumn di tingkat banding, terdakwa perkara suap terkait izin budi daya lobster dan izin ekspor benih bening lobster (BBL) di Kementerian Kelautan dan Perikanan itu divonis sembilan tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Edhy Prabowo dengan penjara 5 tahun dan denda sebesar Rp 400 juta," bunyi petikan putusan Mahkamah Agung (MA) seperti dikutip Tribunnews, Rabu 9 Maret 2022.
Baca juga: Edhy Prabowo Cs Terima Uang Rp 25,75 Miliar, Nama Fahri Mahzah & Azis Samsuddin Disebut-Sebut, Lho?
Tak hanya kurungan kurungan bui, MA juga mengurangi pencabutan hak politik mantan Politisi Partai Gerindra itu, dari tiga tahun menjadi dua tahun.
Hukuman tersebut dihitung seusai Edhy menjalani masa kurungan.
Dalam pertimbangannya, hakim beralasan pengurangan hukuman Edhy Prabowo dilakukan karena hakim di tingkat banding tidak mempertimbangkan keadaan yang meringankan Edhy Prabowo.
Menurut hakim, Edhy dianggap telah bekerja dengan baik sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan.
Dia memberikan harapan bagi nelayan untuk memanfaatkan benih lobster sebagai sumber ekonomi bagi masyarakat, khususnya nelayan.
"Terdakwa sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan sudah bekerja dengan baik dan memberikan harapan kepada nelayan," tulis putusan tersebut.
Putusan kasasi dibacakan pada Senin 7 Maret 2022.
Hakim MA yang menangani perkara itu, yakni adalah Sofyan Sitompul, Gazalba Saleh, dan Sinintha Yuliansih Sibarani.
Sebelumya, majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak permohonan banding Edhy Prabowo.
Artinya, PT DKI Jakarta memperberat vonis mantan Menteri Kelautan dan Perikanan itu, dari lima tahun menjadi sembilan tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa (Edhy) dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda sebesar Rp 400 juta."