Berita Nasional Hari Ini
KPK Protes Putusan MA, Alexander Marwata: Memangkas Hukuman Koruptor Tak Mencerminkan Keagungan MA!
Komisi Pemberantasan Korupsi ternyata tersinggung dengan putusan Mahkamah Agung (MA) yang memangkas hukuman penjara terpidana korupsi, Edhy Prabowo.
POS-KUPANG.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata sangat tersinggung dengan putusan Mahkamah Agung (MA) yang memangkas hukuman penjara terpidana korupsi, Edhy Prabowo.
Ketersinggungan KPK tersebut, diungkapkan oleh Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata.
Dia mengatakan, putusan MA tersebut sangat tidak mencerminkan keagungan dari Mahkamah Agung.
"Beberapa putusan MA terkait perkara yang ditangani ini, ya 'agak-agak', dari sisi kami memang sangat mengecewakan."
Dikatakannya, pertimbangan-pertimbangan yang dibuat majelis hakim MA, berkecenderungan tidak mencerminkan keagungan lembaga itu.
"Pertimbangan-pertimbangan MA, rasa-rasanya kok ya tidak mencerminkan keagungan sebuah mahkamah. Ya, menurut kami seperti itu," kata Alex, Sabtu 12 Maret 2022.
Menurut pertimbangan majelis hakim MA, Edhy Prabowo dinilai telah bekerja dengan baik, yaitu menerbitkan Permen 12/2020.
Permen itu dinilai baik, karena mengizinkan kembali ekspor benih lobster atau benur.
Baca juga: Diancam Hukuman Lima Tahun Penjara, Edhy Prabowo Eks Menteri KKP Minta Maaf ke Jokowi dan Prabowo
Permen tersebut menghapus Permen 56/2016 yang berisi melarangan ekspor benur yang diterbitkan menteri sebelumnya, Susi Pudjiastuti.
Alexander Marwata mengatakan, MA tidak seharusnya menilai baik buruknya kebijakan.
Karena sumber persoalannya bukan pada baik buruknya kebijakan. Tapi tindakan terpidana Edhy Prabowo yang melakukan perbuatan melanggar hukum.
"Sebetulnya sebuah kebijakan ya, kebijakan menteri yang lalu seperti itu, kebijakan menteri yang sekarang seperti ini."
"MA ini seolah-olah hakimnya men-judge, menghukum kebijakan yang lalu tuh tidak benar, kan seperti itu. Makanya dikoreksi dan dianggap itu sebagai suatu hal yang baik," papar Alex.
Meski kecewa, Alex mengatakan pihaknya tetap menghormati putusan majelis hakim terhadap Edhy Prabowo.
"Tetapi saya kira kita harus patuh apa pun, karena aturan mainnya seperti itu, ya."