Dokter Terduga Teroris
Dokter Sunardi Tewas dengan Dua Luka Tembak, Keluarga Tak Percaya Terlibat Teroris
Keluarga turut menyayangkan adanya tindak kekerasan yang dilakukan kepolisian hingga membuat Sunardi meninggal.
"Tindakan yang dilakukan oleh anggota kepolisian dalam hal ini Densus sudah sesuai dengan prosedur," jelas Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.
Lebih lanjut, Ramadhan mengatakan tersangka dilumpuhkan karena mencoba melawan tim Densus 88 Antiteror Polri.
"Pada saat penangkapan, petugas mencoba menghentikan kendaraan tersangka dan petugas sudah memperkenalkan diri serta menyatakan maksud dan tujuan. Namun mengetahui mobilnya dihentikan petugas, tersangka melakukan melakukan perlawanan dengan sangat agresif dengan menabrakkan mobil ke arah petugas," terangnya.
Kemudian, kata Ramadhan, petugas mencoba naik ke bak belakang mobil Dokter Sunardi. Saat itu, petugas kembali memperingatkan agar tersangka berhenti.
Baca juga: Munarman Serang Jaksa Atas Kasus Tudingan Teroris: Ini Cipta Kondisi! Jaksa Malah Bilang Begini
"Petugas coba naik di bak belakang di mobil double kabin milik tersangka SU dengan maksud untuk kembali mencoba memberikan peringatan agar tersangka menghentikan laju mobil tersangka, namun tersangka tetap menjalankan mobilnya dan melaju dengan kencang serta menggoyang setir ke kiri kanan atau zig zag yang tujuannya menjatuhkan petugas," tuturnya.
Ramadhan menyebut laju kendaraan Dokter Sunardi terhenti saat menabrak kendaraan milik masyarakat. Hingga akhirnya, pelaku ditembak oleh tim Densus 88 Antiteror Polri.
"Tersangka juga menabrak kendaraan roda empat dan roda dua milik masyarakat yang sedang melintas, petugas mengambil tindakan tegas dan terukur kepada tersangka SU," ungkap Ramadhan.
Baca juga: Ketua Jokowi Mania Immanuel Ebenezer Bela Munarman, Tidak Yakin Kawan Saya Teroris
Ia pun menjelaskan soal penindakan tegas terhadap tersangka yang mencoba melawan petugas diatur dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.
Selain itu, diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang penggunaan kekuatan dalam tindakan Kepolisian.
"Yaitu melakukan tindakan tegas terukur dengan alasan karena tindakan tersangka sudah membahayakan atau mengancam keselamatan jiwa masyarakat dan petugas Polri dan tindakan ini juga sudah sesuai peraturan Kapolri Nomor 8 tahun 2009 tentang implementasi prinsip dan standar HAM dalam penyelenggaran tugas Polri," pungkasnya. (tribun network/dit/igm/wly)