Berita Malaka Hari Ini
Aparat Desa Rainawe Malaka Segel Kantor Desa, Ini Jawaban Kadesnya
Penjabat Desa Rainawe, Lamberto Manek mengatakan bahwa proses pemberhentian sudah sesuai regulasi yang ada.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Nofry Laka
POS-KUPANG.COM, BETUN - Ancaman aksi penyegelan Kantor Desa Rainawe oleh aparat desa lama ini dipicu ketika Penjabat Desa, Lamberto Manek mengeluarkan surat keputusan (SK) aparat desa baru.
"Pergantian ini karena kita melihat bahwa perlu adanya peremajaan aparat desa, dan itukan tidak bermasalah kalau ada pergantian aparat lama ke aparat yang baru," katanya.
Terkait dengan ancaman aksi penyegelan Kantor Desa Rainawe ini, Menurut Lamberto bahwa aksi tersebut tidak sempat terjadi, namun ada aksi robek surat keputusan (SK) yang dilakukan oleh salah satu warga Desa Rainawe.
Baca juga: Bupati Malaka Bertemu Dirjen Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi, Ini Tujuannya
Aksi tidak terpuji ini sangat kita sayangkan, lanjut Lamberto, harusnya ada langkah yang lebih beretika untuk saling berkomunikasi atau berdiskusi mencari solusi.
Saat ini, Penjabat Kepala Desa Rainawe, Lamberto Manek mengatakan bahwa untuk hari ini kita tetap melakukan aktivitas seperti biasanya yakni membersihkan halaman Kantor Desa Rainawe untuk persiapan kunjungan Ketua TP PKK Kabupaten Malaka, drg. Maria Martina Nahak.
Terkait dengan ancaman dari pihak aparat lama Desa Rainawe untuk aksi penyegelan Kantor Desa tersebut pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Camat Kobalima, Frans Teti untuk mencari solusi yang tepat.
Baca juga: Anggota DPRD Malaka, Bernadeta Luruk: Perempuan Harus Rebut Kursi Parlemen
Pantauan POS-KUPANG.COM, Kamis 10 Maret 2022 saat ini aparat desa sedang beraktivitas di Kantor Desa Rainawe seperti biasanya.
Ditanya, terkait dengan kasus penyegelan ini salah seorang aparat desa Goreti mengatakan bahwa aksi ini dilakukan karena pihaknya menilai pergantian ini dilakukan secara sepihak.
"Untuk itu, warga bersama aparat desa lama ancam melakukan penyegelan Kantor Desa Rainawe karena dinilai tidak adil," tandas Goreti.
Sebelumnya diberitakan, beberapa oknum warga Desa Rainawe di Kecamatan Kobalima, Kabupaten Malaka melampiaskan kekesalannya atas keputusan penjabat Kepala Desa, Lamberto Manek yang memberhentikan aparat desa.
Baca juga: Sebanyak 20 Orang Perempuan Pimpin Desa di Malaka, Ini Daftar Namanya
Oknum warga mengambil langkah dengan menyegel Kantor Desa Rainawe pada Rabu 9 Maret 2022.
"Alasan kita menyegel kantor desa karena kita menilai keputusan Penjabat Desa tidak sesuai dengan regulasi atau aturan perundang-undangan yang ada dan tanpa alasan yang jelas," kata Bernadus, salah satu masyarakat Desa Rainawe.
Menurut dia, mereka harus menyegel kantor Desa karena mereka menilai keputusan penjabat kepala desa tanpa alasan yang mendasar.
Pasalnya, sesuai Permendes aparat desa hanya diberhentikan dengan alasan meninggal dunia atau melakukan kesalahan yang sangat fatal.
Baca juga: Ini Himbauan Plt Kadis Dikbud Malaka Saat Pimpin Bimtek Arkas