Berita Malaka Hari Ini

Aparat Desa Rainawe Malaka Segel Kantor Desa, Ini Jawaban Kadesnya

Penjabat Desa Rainawe, Lamberto Manek mengatakan bahwa proses pemberhentian sudah sesuai regulasi yang ada.

Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/NOFRY LAKA
Penjabat Kepala Desa Rainawe, Lamberto Manek 

Lebih lanjut Bernadus mengatakan bahwa pemberhentian aparat desa semestinya dengan alasan tertentu.

“Jangan karena ada desakan dari satu dua pihak, maka pak penjabat terbitkan SK pemberhentian, dasarnya apa?," tanya Bernadus.

Ketua BPD Desa Rainawe, Hendrikus Meo menegaskan bahwa Penjabat perlu melakukan konfirmasi ke BPD sebelum menerbitkan SK.

“Pak Penjabat harus koordinasi dengan BPD sebelum membuat Keputusan kemudian perlu adakan Musdus dan Musdes sebelum terbitkan SK pemberhentian. Selain itu juga, Pak Penjabat harus ada rekomendasi dari Pak Camat. Kalau tidak ada rekomendasi dari Pak Camat maka kami menilai bahwa keputusan ini lebih kepada kepentingan politik," kata Hendrikus.

Baca juga: Tujuh Pejabat Perempuan Pimpin OPD di Malaka

Penjabat Desa Rainawe, Lamberto Manek mengatakan bahwa proses pemberhentian sudah sesuai regulasi yang ada.

“Jika SK yang saya terbitkan ini tidak sesuai dengan regulasi, saya siap diberhentikan dari jabatan saya detik ini pun," tegas Lamberto.

Menurutnya, selain sesuai regulasi yang ada, maksud pemberhentian sebagai bentuk peremajaan terhadap aparat Desa.

“Saya tidak ada kepentingan pribadi dalam proses pemberhentian ini, tetapi lebih kepada proses peremajaan aparat Desa agar roda pemerintahan di desa ini tetap berjalan," tandas Lamberto. (*)

Berita Malaka Hari Ini

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved