Berita Nasional

Ternyata Ini Sosok Kepala Badan Otorita IKN Nusantara yang Siap Dilantik, Bukan Ahok Atau Ridwan

Teka teki menyangkut nama sosok yang dipilih Presiden Jokowi menjadi Kepala Badan Otorita IKN Nusantara, kini mulai terkuak. Ternyata ini sosoknya.

Editor: Frans Krowin
Tribunnews.com
Ini desain IKN Nusantara di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. 

Dilansir dari pemberitaan Kompas.id, kriteria yang disebutkan Jokowi yakni yang punya latar belakang arsitek dan punya pengalaman memimpin daerah.

Lalu, saat ditanya lebih lanjut apakah sosok yang berlatar belakang tersebut juga bersuku Sunda, Jokowi menyebut itu adalah harapannya.

Adapun tiga ciri tersebut kini ada dalam diri Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.

Selain sudah berpengalaman memimpin daerah, pria yang akrab disapa Emil itu juga dikenal sebagai ahli bangunan dan tata kota.

Beberapa contoh bangunan yang pernah didesainnya antara lain Museum Tsunami di Banda Aceh, Marina Bay Waterfront Masterplan di Sigapura.

Baca juga: Ahok Disinggung Dalam Dialog Jokowi-Mega Soak Kepala IKN Nusantara , Sinyal Mantan Gubernur DKI Kuat

Selain Emil, ada empat nama lain yang juga disebut-sebut akan menjadi calon Kepala Badan Otorita IKN.
Keempatnya yakni Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas, Mantan Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro dan Dirut PT Wijaya Karya, Tumiyana.

Dalam perkembangannya ada satu lagi nama yang mengemuka, yakni Bambang Susantono yang dikenal publik sebagai Wakil Menteri Perhubungan di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan ahli teknik sipil yang bekerja untuk Asia Development Bank (ADB).

Kewenangan badan otorita Sebagai suatu badan admistrasi pemerintahan, kewenangan Badan Otorita Ibu Kota Nusantara diatur dalam Pasal 12 dan 13 UU IKN Nomor 3 Tahun 2022.

Rinciannya yakni, Badan Otorita Ibu Kota Nusantara bersifat khusus merujuk pada UU IKN sendiri, tidak seperti pemerintah daerah pada umumnya.

Namun, Badan Otorita Ibu Kota Nusantara tetap tunduk dan sesuai dengan ketentuan UUD 1945.

Selain menjalankan roda birokrasi, Badan Otorita Ibu Kota Nusantara juga berwenang dalam hal pemberian perizinan investasi dan kemudahan berusaha.

Baca juga: PDIP Lebih Memilih Ahok Pimpin IKN Nusantara, Hasto Kristiyanto Akui Risma Memenuhi Kualifikasi

Kecuali itu berkewenangan juga memberikan fasilitas khusus kepada pihak-pihak yang mempersiapkan dan mengembangkan ibu kota negara.

Bahkan, Badan Otorita Ibu Kota Nusantara juga berwenang mengusulkan insentif fiskal dan/atau non-fiskal kepada pemerintah pusat. (*)

Berita Lain Terkait Badan Otorita IKN

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved