Berita Nasional

Pemilu Serentak 2024 Tak Akan Ditunda, Begini Pernyataan Menkopolhukam Soal Sikap Presiden Jokowi

Presiden Jokowi diisukan menunda pelaksanaan Pemilu Serentak 2024. Namun hal tersebut dibantah oleh Menkopolhukam, Mahdfud MD. Selengkapnya di sini.

Editor: Frans Krowin
Tribunnews
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan , Mahfud MD soal Pemilu Serentak 2024. 

"Jadi tidak perlu didesak-desak lagi ke masalah-masalah di luar itu, yang menjadi urusan urusan di luar pemerintahan," sambung Mahfud.

Baca juga: Anies Baswedan Bakal Gigit Jari, Partai Penguasa Setuju Pemilu Serentak 2024, Partai Besar Ikut PDIP

Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid mengkritisi Presiden Joko Widodo untuk benar-benar mewujudkan komitmennya pada Konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sebagaimana dahulu diucapkan sebagai sumpah Presiden terpilih, sebagaimana diatur dalam Pasal 9 UUD NKRI 1945.

Dengan secara tegas menyampaikan pernyataan menolak wacana penundaan pemilihan presiden (pilpres) dan perpanjangan masa jabatan presiden, justru untuk menyelematkan demokrasi, karena usulan-usulan itu menabrak Konstitusi yang berlaku.

Selain itu, usulan penundaan pilpres tersebut juga tidak sesuai dengan peraturan perundangan dalam keputusan bersama yang telah disepakati secara aklamasi pada 31 Januari 2022 oleh KPU bersama Pemerintah (yang diwakili oleh Mendagri dan Menkumham) juga DPR (di dalamnya ada perwakilan dari seluruh Partai di DPR) juga dengan DPD dan Bawaslu, bahwa Pemilu dan Pilpres akan diselenggarakan pada 14 Februari 2022.

“Akan lebih sesuai dengan UUD NKRI 1945, undang-undang yang berlaku serta sumpah jabatan, apabila Presiden Jokowi menegaskan dirinya mematuhi konstitusi dengan melaksanakan peraturan perundangan dalam bentuk kesepakatan antara KPU, Pemerintah dan DPR pada 31 Januari 2022 lalu.Pemilu dilaksanakan pada 14 Februari 2024, sehingga tidak ada opsi penundaan Pemilu,” katanya.

"Agar demokrasi masih bisa dipercaya oleh rakyat, agar semua spekulasi kontraproduktif ini dapat dihentikan, dan agar semua pihak mempersiapkan Pemilu 2024 dengan lebih baik, supaya tak terulangi lagi masalah-masalah pada Pemilu sebelumnya, sehingga hasil Pilpres juga lebih baik lagi,” ujarnya.

Baca juga: Ridwan Kamil Buka Suara Terkait Pilpres 2024, Siap Bersaing dengan Anies Baswedan?

Apalagi, kata dia, Presiden Jokowi tentu mendapat laporan bahwa usulan penundaan pemilu tersebut selain menimbulkan kegaduhan dan kontroversi, juga mendapat penolakan besar dan meluas dari berbagai elemen bangsa, yang tidak memungkinkan usulan itu untuk ditindaklanjuti secara konstitusional ke MPR.

“Peta politiknya sangat jelas. Partai yang mengusulkan penundaan Pilpres tidak bertambah, dan bahkan beberapa pimpinan Golkar malah menolak."

"Sementara pihak yang menolak seperti Pimpinan dari 6 Partai di DPR yaitu PDIP, PKS, Nasdem, PD, PPP dan Gerindra tetap solid menolak, bahkan para penolak bertambah pula seperti Ketua DPR,ketua DPD dan para pimpinan MPR," ujarnya.

"Maka seandainya pimpinan 3 Partai pengusul itu solid memperjuangkan usulannya dan menyampaikan ke MPR untuk mengubah UUD, maka manuver mereka belum memenuhi syarat minimal yang diberlakukan oleh Konstitusi."

"Syarat minimal yang diberlakukan konstitusi, yaitu diusulkan oleh sekurang-kurangnya 1/3 anggota MPR(pasal 37 ayat 1 UUDNRI 1945)."

"Karena jumlah anggota MPR dari 3 partai itu seandainya solid pun, baru berjumlah 187 anggota. Padahal diperlukan minimal 1/3 anggota MPR yaitu 237 anggota MPR,” jelasnya. (*)

Berita Lain Terkain Pemilu Serentak 2024

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved