Ibadah Haji
Masuk Arab Saudi Tak Perlu Karantina dan Tes PCR
Jemaah di luar ruangan tak lagi diharuskan menggunakan masker. Aturan jaga jarak pun dihapuskan.
Azis berharap kebijakan baru pemerintah Arab Saudi ini mampu mendorong pelaksanaan ibadah Umrah bagi jemaah Indonesia, serta peluang pelaksanaan Haji.
Baca juga: Terungkap, Arab Saudi Tak Larang Ibadah Haji Tahun ini, Hanya Batasi Hanya 60 Ribu Jemaah
"Bagi Indonesia sendiri keputusan ini diharapkan agar mampu mendorong pelaksanaan ibadah umrah bagi jemaah Indonesia agar lebih lancar untuk bisa lebih lancar," kata Aziz.
"Dan kemudian selanjutnya semoga kabar baik ini menjadi peluang bagi kemungkinan pelaksanaan haji dari luar saudi pada tahun ini. Mudah-mudahan, Insyallah, ya," tambahnya.
Sedangkan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Hilman Latief menilai kebijakan baru pemerintah Arab Saudi ini akan berdampak pada penyelenggaraan umrah.
"Terkait keputusan Saudi Arabia mencabut sebagian besar dari kebijakan protokolnya, khususnya berkenaan dengan karantina dan PCR, maka akan ada konsekuensi juga terhadap kebijakan penyelenggaraan umrah di Indonesia," ujar Hilman.
Baca juga: Akhirnya Terjawab, Kebijakan Arab Saudi Soal Haji 2021, Ibadah Haji Hanya untuk Warga Negara Ini
Hilman berharap Kementerian Kesehatan dan Badan Nasional Pencegahan Bencana (BNPB) bisa mengambil langkah penyelarasan. Kemenag akan berbicara dengan berbagai pihak terkait kebijakan resiprokral (reciprocal policy) antara Pemerintah Saudi dan Indonesia untuk urusan haji dan umrah ini.
"Saya optimis akan segara ada penyelarasan kebijakan. Apalagi, Indonesia saat ini juga sudah mulai melakukan penyesuaian kebijakan masa karantina," ucap Hilman.
Menurut Hilman, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan BNPB dan Kemenkes. Mengingat, kedua lembaga ini yang berwenang dalam teknis pengaturan kebijakan terkait pencegahan penyebaran Covid-19.
"Kebijakan One Gate Policy atau satu pintu pemberangkatan jemaah umrah dari asrama haji juga akan disesuaikan," ungkap Hilman.
Baca juga: Tidak Termasuk Indonesia,Hanya 11 Negara Ini yang Diizinkan Masuk Arab Saudi,Bukan Untuk Ibadah Haji
Koordinasi ini, kata Hilman, diperlukan mengingat ada sejumlah ketentuan yang memang harus dikompromikan. Hilman mencontohkan, sudah tidak dipersyaratkan lagi karantina dan cek PCR saat masuk ke Arab Saudi.
Menurutnya, kebijakan pemerintah Arab Saudi ini harus direspon secara mutual recognition. "Jadi, jangan sampai di sananya tidak perlu karantina di kita masih dipaksa karantina. Atau jangan sampai di sana tidak dibutuhkan PCR, di kita harus PCR untuk berangkatnya, dan lain-lain," jelasnya.
"Posisi Kemenag lebih pada mempersiapkan penyelenggaraan kebijakan terkait pencegahan Covid-19, termasuk jika nantinya Indonesia juga harus mencabut kebijakan one gate policy sebagaimana yang selama ini sudah berjalan," ujarnya. (tribun network/ras/fah/dod)