Ibadah Haji
Masuk Arab Saudi Tak Perlu Karantina dan Tes PCR
Jemaah di luar ruangan tak lagi diharuskan menggunakan masker. Aturan jaga jarak pun dihapuskan.
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Pemerintah Arab Saudi melonggarkan dan mencabut hampir seluruh aturan pencegahan pandemi Covid-19 di negara tersebut. Mulai dari aturan menjaga jarak di ruang publik, karantina bagi pendatang dari luar negeri, hingga soal penggunaan masker.
Dilansir dari Arab News, Minggu 6 Maret 2022, Arab Saudi kini tak lagi mewajibkan penggunaan masker di luar ruangan. Hal tersebut juga berlaku di dua masjid suci, yakni Masjid Nabawi dan Masjidil Haram.
Jemaah di luar ruangan tak lagi diharuskan menggunakan masker. Aturan jaga jarak pun dihapuskan. Meski, para jemaah tetap diwajibkan menggunakan masker saat berada di dalam ruangan masjid.
Baca juga: Jokowi Tanda Tangan PP 8/2022 tentang Koordinasi Penyelenggaraan Ibadah Haji
Keputusan ini diumumkan oleh sumber resmi dari Kementerian Dalam Negeri dan mulai berlaku mulai Sabtu 5 Maret 2022. Keputusan ini juga berarti mencabut aturan menjaga jarak di semua tempat di Arab Saudi, baik acara tertutup maupun terbuka.
Pada saat yang sama, masyarakat kini tidak perlu lagi meminta izin atau membuat janji untuk menunaikan salat di Masjidil Haram. Jemaah bisa salat di dua masjid suci dan mengunjungi makam Nabi Muhammad tanpa perlu izin terlebih dahulu.
Akan tetapi, Kementerian Haji dan Umrah mengumumkan bahwa penerbitan izin masih akan diterapkan untuk jemaah umrah yang akan salat di Al-Rawdah Sharifa.
"Menunjukkan status kesehatan kekebalan pada aplikasi Tawakkalna adalah satu-satunya prasyarat untuk masuk dan melakukan salat di Dua Masjid Suci," kata Kementerian Haji dan Umrah.
Baca juga: Ibadah Haji Metaverse Tuai Polemik, Kabah Secara Virtual untuk Latihan Manasik dan Umrah
Selain itu, Arab Saudi tidak akan lagi mewajibkan para pendatang dari luar negeri untuk menjalani karantina wajib Covid-19 pada saat kedatangan ke kerajaan.
Mereka juga tidak perlu lagi memberikan hasil tes PCR negatif Covid-19 pada saat kedatangannya. Semua kedatangan ke Kerajaan dengan visa kunjungan dari semua jenis tetap diperlukan untuk mendapatkan asuransi perawatan jika terpapar Covid-19.
Lalu bagaimana bagi jemaah yang sudah membayar biaya karantina?
Duta Besar RI untuk Arab Saudi, Abdul Aziz Ahmad menjelaskan bahwa semua biaya itu nantinya akan dikembalikan?
"Ada ketentuan yang sampai sekarang secara detail belum disebutkan yaitu bagi mereka yang melaksanakan umrah dan sudah membayar biaya karantina itu memang ada ketentuan untuk dikembalikan," Abdul Aziz dalam pernyataan persnya, Senin 7 Maret 2022.
Baca juga: Nabi Ibrahim AS Dijuluk Khalilullah, 3 Peristiwa Yang Menginspirasi Ibadah Haji Hingga Idul Adha
Hanya saja, untuk prosesnya pengembaliannya seperti apa, Aziz mengaku pemerintah Arab Saudi belum menyampaikannya lebih lanjut.
"Namun untuk proses-proses pengembaliannya itu sampai sekarang secara detail belum ada, belum termasuk keputusan Kementerian Dalam Negeri [Arab Saudi] tersebut," kata dia.
"Insyaallah nanti di dalam waktu yang lain dalam kesempatan lain kami akan sampaikan ke masyarakat bagaimana detail pengembalian yang dibayarkan jemaah maupun para pendatang melalui visa ziarah," tutupnya.
Azis berharap kebijakan baru pemerintah Arab Saudi ini mampu mendorong pelaksanaan ibadah Umrah bagi jemaah Indonesia, serta peluang pelaksanaan Haji.
Baca juga: Terungkap, Arab Saudi Tak Larang Ibadah Haji Tahun ini, Hanya Batasi Hanya 60 Ribu Jemaah
"Bagi Indonesia sendiri keputusan ini diharapkan agar mampu mendorong pelaksanaan ibadah umrah bagi jemaah Indonesia agar lebih lancar untuk bisa lebih lancar," kata Aziz.
"Dan kemudian selanjutnya semoga kabar baik ini menjadi peluang bagi kemungkinan pelaksanaan haji dari luar saudi pada tahun ini. Mudah-mudahan, Insyallah, ya," tambahnya.
Sedangkan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Hilman Latief menilai kebijakan baru pemerintah Arab Saudi ini akan berdampak pada penyelenggaraan umrah.
"Terkait keputusan Saudi Arabia mencabut sebagian besar dari kebijakan protokolnya, khususnya berkenaan dengan karantina dan PCR, maka akan ada konsekuensi juga terhadap kebijakan penyelenggaraan umrah di Indonesia," ujar Hilman.
Baca juga: Akhirnya Terjawab, Kebijakan Arab Saudi Soal Haji 2021, Ibadah Haji Hanya untuk Warga Negara Ini
Hilman berharap Kementerian Kesehatan dan Badan Nasional Pencegahan Bencana (BNPB) bisa mengambil langkah penyelarasan. Kemenag akan berbicara dengan berbagai pihak terkait kebijakan resiprokral (reciprocal policy) antara Pemerintah Saudi dan Indonesia untuk urusan haji dan umrah ini.
"Saya optimis akan segara ada penyelarasan kebijakan. Apalagi, Indonesia saat ini juga sudah mulai melakukan penyesuaian kebijakan masa karantina," ucap Hilman.
Menurut Hilman, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan BNPB dan Kemenkes. Mengingat, kedua lembaga ini yang berwenang dalam teknis pengaturan kebijakan terkait pencegahan penyebaran Covid-19.
"Kebijakan One Gate Policy atau satu pintu pemberangkatan jemaah umrah dari asrama haji juga akan disesuaikan," ungkap Hilman.
Baca juga: Tidak Termasuk Indonesia,Hanya 11 Negara Ini yang Diizinkan Masuk Arab Saudi,Bukan Untuk Ibadah Haji
Koordinasi ini, kata Hilman, diperlukan mengingat ada sejumlah ketentuan yang memang harus dikompromikan. Hilman mencontohkan, sudah tidak dipersyaratkan lagi karantina dan cek PCR saat masuk ke Arab Saudi.
Menurutnya, kebijakan pemerintah Arab Saudi ini harus direspon secara mutual recognition. "Jadi, jangan sampai di sananya tidak perlu karantina di kita masih dipaksa karantina. Atau jangan sampai di sana tidak dibutuhkan PCR, di kita harus PCR untuk berangkatnya, dan lain-lain," jelasnya.
"Posisi Kemenag lebih pada mempersiapkan penyelenggaraan kebijakan terkait pencegahan Covid-19, termasuk jika nantinya Indonesia juga harus mencabut kebijakan one gate policy sebagaimana yang selama ini sudah berjalan," ujarnya. (tribun network/ras/fah/dod)