Ibadah Haji

Masuk Arab Saudi Tak Perlu Karantina dan Tes PCR

Jemaah di luar ruangan tak lagi diharuskan menggunakan masker. Aturan jaga jarak pun dihapuskan.

Editor: Alfons Nedabang
AFP
Ilustrasi iadah haji 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Pemerintah Arab Saudi melonggarkan dan mencabut hampir seluruh aturan pencegahan pandemi Covid-19 di negara tersebut. Mulai dari aturan menjaga jarak di ruang publik, karantina bagi pendatang dari luar negeri, hingga soal penggunaan masker.

Dilansir dari Arab News, Minggu 6 Maret 2022, Arab Saudi kini tak lagi mewajibkan penggunaan masker di luar ruangan. Hal tersebut juga berlaku di dua masjid suci, yakni Masjid Nabawi dan Masjidil Haram.

Jemaah di luar ruangan tak lagi diharuskan menggunakan masker. Aturan jaga jarak pun dihapuskan. Meski, para jemaah tetap diwajibkan menggunakan masker saat berada di dalam ruangan masjid.

Baca juga: Jokowi Tanda Tangan PP 8/2022 tentang Koordinasi Penyelenggaraan Ibadah Haji

Keputusan ini diumumkan oleh sumber resmi dari Kementerian Dalam Negeri dan mulai berlaku mulai Sabtu 5 Maret 2022. Keputusan ini juga berarti mencabut aturan menjaga jarak di semua tempat di Arab Saudi, baik acara tertutup maupun terbuka.

Pada saat yang sama, masyarakat kini tidak perlu lagi meminta izin atau membuat janji untuk menunaikan salat di Masjidil Haram. Jemaah bisa salat di dua masjid suci dan mengunjungi makam Nabi Muhammad tanpa perlu izin terlebih dahulu.

Akan tetapi, Kementerian Haji dan Umrah mengumumkan bahwa penerbitan izin masih akan diterapkan untuk jemaah umrah yang akan salat di Al-Rawdah Sharifa.

"Menunjukkan status kesehatan kekebalan pada aplikasi Tawakkalna adalah satu-satunya prasyarat untuk masuk dan melakukan salat di Dua Masjid Suci," kata Kementerian Haji dan Umrah.

Baca juga: Ibadah Haji Metaverse Tuai Polemik, Kabah Secara Virtual untuk Latihan Manasik dan Umrah

Selain itu, Arab Saudi tidak akan lagi mewajibkan para pendatang dari luar negeri untuk menjalani karantina wajib Covid-19 pada saat kedatangan ke kerajaan.

Mereka juga tidak perlu lagi memberikan hasil tes PCR negatif Covid-19 pada saat kedatangannya. Semua kedatangan ke Kerajaan dengan visa kunjungan dari semua jenis tetap diperlukan untuk mendapatkan asuransi perawatan jika terpapar Covid-19.

Lalu bagaimana bagi jemaah yang sudah membayar biaya karantina?

Duta Besar RI untuk Arab Saudi, Abdul Aziz Ahmad menjelaskan bahwa semua biaya itu nantinya akan dikembalikan?

"Ada ketentuan yang sampai sekarang secara detail belum disebutkan yaitu bagi mereka yang melaksanakan umrah dan sudah membayar biaya karantina itu memang ada ketentuan untuk dikembalikan," Abdul Aziz dalam pernyataan persnya, Senin 7 Maret 2022.

Baca juga: Nabi Ibrahim AS Dijuluk Khalilullah, 3 Peristiwa Yang Menginspirasi Ibadah Haji Hingga Idul Adha

Hanya saja, untuk prosesnya pengembaliannya seperti apa, Aziz mengaku pemerintah Arab Saudi belum menyampaikannya lebih lanjut.

"Namun untuk proses-proses pengembaliannya itu sampai sekarang secara detail belum ada, belum termasuk keputusan Kementerian Dalam Negeri [Arab Saudi] tersebut," kata dia.

"Insyaallah nanti di dalam waktu yang lain dalam kesempatan lain kami akan sampaikan ke masyarakat bagaimana detail pengembalian yang dibayarkan jemaah maupun para pendatang melalui visa ziarah," tutupnya.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved