Berita Pemprov Hari Ini

13 Perempuan di DPRD NTT Gagas Perda Pengarusutamaan Gender

Saya sering sampaikan bahwa kita berasal dari parpol yang berbeda, tetapi sebagai perempuan kita punya misi yang sama

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/OBY LEWANMERU
Dr. Inche DP Sayuna 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru

POS-KUPANG.COM, KUPANG - 13 Perempuan Anggota DPRD Provinsi NTT menggagas  Peraturan Daerah (Perda)  Pengarusutamaan Gender (PUG).

Perda ini diharapkan agar semua organisasi perangkat daerah di NTT dapat menyusun kebijakan yang responsif terhadap gender.

Hal ini disampaikan Wakil Ketua DPRD NTT, Dr. Inche DP Sayuna,S.H,M.H, M.Kn, Senin 7 Maret 2022.

Baca juga: Sekda NTB Ungkap Masalah Terbesar Pemprov Jelang MotoGP Mandalika

Menurut Inche, di tahun 2021 sebelumnya, ke-13 srikandi anggota DPRD NTT menggagas sebuah perda, yakni Perda PUG.

Ke-13 anggota DPRD tentu sudah mampu untuk memberi kontribusi bagi lembaga DPRD.

"Karena itu dalam tahun anggaran 2021 kemarin kami 13 perempuan kemudian menggagas satu perda inisiatif yang kami sebut dengan pengarusutamaan gender bagi pembangunan di NTT. Ranperda ini murni usulan inisiatif kami 13 orang perempuan di DPRD NTT," kata Inche.

Baca juga: Aksi Peduli Kemanusiaan Astri dan Lael Berlanjut, 1000 Lilin Hingga Aksi Bisu Dua Hari

Dijelaskan, pada momentum politik 2019 itu cukup menghasilkan sebuah pencapaian politik yang luar biasa Untuk lembaga DPRD Provinsi NTT, yakni dari 65 anggota DPRD provinsi NTT itu ada  13 perempuan di lembaga DPRD NTT.

"Ini capaian luar biasa, apalagi ada dua perempuan yang duduk di kursi pimpinan. Ini juga merupakan catatan sejarah yang ada pada lembaga politik DPRD NTT. Saya sering sampaikan bahwa kita berasal dari parpol yang berbeda, tetapi sebagai perempuan kita punya misi yang sama, yakni bagaimana menghadirkan kebijakan dan anggaran yang responsif terhadap kepentingan perempuan dan anak," katanya.

Baca juga: Perempuan Sebagai Pimpinan OPD Miliki Militansi 

Dijelaskan, dalam proses pembentukan Ranperda PUG itu, mereka sendiri 13 orang perempuan yang merancang naskah akademik, kemudian dilanjutkan dengan publik hearing dengan teman-teman, termasuk pakar untuk mengoreksi konsep yang sudah dibuat.

"Ranperda itu dalam proses dan diharapkan sudah bisa ditetapkan menjadi Perda  dalam rapat paripurna DPRD NTT," katanya.

Dikatakan, apa yang dilakukan itu dilatarbelakangi oleh adanya berbagai kebijakan yang tidak responsif gender.

"Apa  maksud dari hal yang sangat strategis ini, bahwa apa yang kita lakukan evaluasi selama ini bahwa kebijakan-kebijakan yang dihasilkan oleh para pemimpin di Provinsi NTT ini  banyak yang netral gender," katanya.

Baca juga: Pemprov NTT Minta Hentikan Polemik Pelantikan Wabup Ende Erik Rede

Diharapkan dengan adanya Perda PUG itu, maka semua kebijakan pemerintah ,mulai dari OPD hingga pimpinan bisa responsif terhadap kesetaraan gender dan anak.

"Adanya Perda ini, tentunya dapat memaksa pemerintah , termasuk BUMN /BUMD untuk betul-betul harus menyusun kebijakan pembangunan itu dengan merujuk pada persoalan laki-laki dan persoalan perempuan dan responsif pada gender," katanya.(*)

Inilah 13 perempuan di DPRD NTT

1. Ir. Emi Nomleni
2. Dr. Inche DP Sayuna,S.H, M.H, M.Kn
3.  Adoe Yuliana Elisabeth,S.Sos
4. Maria Saku, S.H
5. Kristien S. Pati,S.P
6. Oktaviana Kaka
7. Rambu Konda Anggung Praing, S.Farm
8. Yeni Veronika,S.H
9. Jimur Siena Katrina
10. Angela Mercy Piwung,S.H
11. Ana Waha Kolin,S.H
12. Reny Marlina Un, S.E,M.M
13. Klara Motu Loi

Berita Pemprov Hari Ini

Sumber: Pos Kupang
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved