Wacana Tunda Pemilu

Perludem: Menunda Pemilu 2024 Tidak Logis

Tidak relevan menurut saya. Kita masih punya waktu cukup panjang sampai 2024 untuk mempersiapkan penyelenggaraan pemilu.

Editor: Alfons Nedabang
ISTIMEWA
Khoirunnisa Nur Agustyati 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati menegaskan pandemi Covid-19 sebagai alasan penundaan pemilu tidak logis.
Menurutnya, lebih baik mencari skema terburuk dari pelaksanaan pemilu ketimbang menunda.

"Tidak relevan menurut saya. Kita masih punya waktu cukup panjang sampai 2024 untuk mempersiapkan penyelenggaraan pemilu," kata Khoirunnisa dalam webinar Telaah Kritis Usul Perpanjangan Masa Jabatan Presiden dan Wapres, Sabtu 5 Maret 2022.

Ia menilai pemerintah, lembaga penyelenggara, dan anggota DPR bisa mengatur skema pemilu mulai dari sekarang.

Khoirunnisa memandang pemilu 2024 tidak perlu adaptasi karena masih mengadopsi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Baca juga: Mayoritas Warga NU-Muhammadiyah Tolak Pemilu Ditunda

"Dengan masih menggunakan yang sama seperti pemilu 2019 maka kita tidak perlu waktu lagi untuk memahami aturan main yang baru. Jadi sudah tidak ada alasan lagi kalau pandemi menjadi basis usulan penundaan pemilu," tuturnya.

Perludem meyakini penundaan pemilu bukan solusi dan tidak ada jaminan sampai kapan pandemi akan berakhir.

Pandemi bisa saja semakin buruk meski pemilu dimundurkan beberapa kali.

"Pemilu tidak bisa ditunda hanya karena pandemi. Beberapa negara juga tidak mengalami kendala dalam pemilu di tengah pandemi," tutur Khoirunnisa.

Pemilihan pemimpin baru bisa ditunda jika masuk di tingkat lokal sedangkan pemilihan pemimpin di tingkat nasional tidak dilakukan penundaan oleh negara lain.

Baca juga: Golkar dan PAN Setuju Pemilu Ditunda, Jokowi Berpeluang Perpajang Masa Jabatan

"Dari jenis pemilu yang ditunda ketika pandemi sebagian besar adalah sebagian besar adalah pemilu lokalnya, bukan nasionalnya," ungkapnya.

Perludem menekankan meskipun Presiden Joko Widodo mendapatkan nilai kepuasaan tinggi dari masyarakat tetapi konstitusi tetap harus dijalankan.

Justru menjadi pertanyaan partai politik pengusul penundaan pemilu yang tidak menunjukkan kadernya di pesta demokrasi.

"Kenapa kemudian harus bergantung pada satu figur. Padahal fungsi dari partai politik adalah kaderisasi dan rekrutmen, mekanisme dua periode semestinya memaksa partai politik bekerja," terangnya.

Baca juga: KPU NTT Menyongsong Pemilu 2024: Usia Anggota KPPS Jadi Pertimbangan Utama (Bagian-1)

Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia (IPI) Burhanuddin Muhtadi mengatakan Presiden Jokowi perlu memberikan pernyataan lebih tegas untuk menyikapi wacana penundaan Pemilu 2024 dan perpanjangan masa jabatan presiden.

Ia menilai penolakan Jokowi soal tiga periode tak selaras dengan pernyataannya terkait penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan presiden.

"Tapi soal penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan presiden hingga 2027, Presiden Jokowi belum memberikan pernyataan yang tegas," kata Burhanuddin.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved