Berita Belu Hari Ini

Kasus Covid-19 Melonjak, Pemerintah Larang Pesta 

Bupati Belu, dr. Agustinus Taolin, Sp. PD mengeluarkan instruksi tentang aktivitas dalam masa Pandemi Covid-19. 

Penulis: Teni Jenahas | Editor: Ferry Ndoen
POS KUPANG. COM/TENI JENAHAS
Bupati Belu sekaligus Ketua Gugus Tugas, dr. Agustinus Taolin, Sp. PD saat memimpin rapat koordinasi penangan COVID-19, di Kantor Bupati, Rabu 2 Maret 2022. 

Laporan  Reporter POS KUPANG. COM, Teni Jenahas

POS KUPANG.COM, ATAMBUA - Bupati Belu, dr. Agustinus Taolin, Sp. PD mengeluarkan instruksi tentang aktivitas dalam masa Pandemi Covid-19. 

Pemerintah lakukan hal ini mengingat kasus aktif COVID-19 meningkat. Sesuai data Satgas Penanganan COVID-19 keadaan Sabtu 5 Maret 2022, jumlah kasus aktif saat ini 228 kasus. 

Ada delapan poin termuat dalam instruksi nomor SATGAS/07/111/22022 ini. 

Instruksi ini merujuk Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 tahun 2022 Diktum ke-9
tentang Kewenangan Gubernur/Bupati/Walikota untuk melarang setiap bentuk
aktivitas/kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan dan memperhatikan tingkat penyebaran dan peningkatan kasus Covid-19 di Kabupaten Belu selama beberapa hari terakhir.

Baca juga: Bupati Agus Taolin, Pemerintah Kabupaten Belu Siaga Bencana

Bupati menginstruksikan kepada semua pihak untuk memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

1. Melarang semua aktivitas pesta yakni, pesta pernikahan, pesta ulang tahun, pesta perayaaan dan syukuran, pesta/acara adat dan pesta-pesta yang diselenggarakan oleh perorangan maupun kelompok, organisasi masyarakat atau badan usaha, yang berpotensi menimbulkan keramaian dan kerumunan.

2. Melarang semua aktivitas olahraga yang dapat menimbulkan keramaian baik di ruangan terbuka maupun di ruangan tertutup.

3. Aktivitas di tempat kedukaan dibatasi kehadiran paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan/tenda duka, dan persemayaman jenasah diupayakan paling lama 2×24 jam.

4. Rapat-rapat dinas yang melibatkan masyarakat dilakukan secara terbatas, kehadiran peserta paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan dengan pengetatan protokol kesehatan dan diawasi secara langsung oleh Satgas Covid-19.

Baca juga: Bupati Agus Taolin Beri Masukan Kepada Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan di Belu

5. Pelaksanaan peribadatan di rumah-rumah ibadah dilakukan dengan pengetatan protokol kesehatan dengan kehadiran umat paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan/ tempat ibadah.

6. Apel awal bulan Maret khusus untuk instansi pemerintah Lingkup Pemerintah Kabupaten Belu dan apel awal minggu yang semula dilaksanakan terpusat di kantor Bupati ditiadakan dan dilaksanakan di unit kerja masing-masing dengan penerapan Protokol Kesehatan Covid-19.

7. Para camat agar melakukan pengawasan pelaksanaan instruksi ini dengan mengaktifkan Satgas Covid-19 di Kecamatan masing-masing dan melaporkan pelaksanaan instruksi ini kepada Bupati Belu selaku Ketua
Satgas melalui Sekretaris Daerah selaku Sekretaris Satgas.

8. Instruksi ini berlaku sejak tanggal 4 Maret 2022 sampai 18 Maret 2022.

Sejumlah masyarakat yang diminta komentarnya mengatakan, mereka mendukung penuh himbau dari pemerintah. 

"Kita dukung dan tentukan kita laksanakan. Ini demi kebaikan kita bersama", Ferdy Lau dan Johanes Parera. 

Menurut Ferdy dan Johanes, untuk acara pesta seperti nikah dan syukuran bisa ditunda tapi acara kematian yang sulit dihindari. Dibutuhkan pemahaman dan pengertian dari masyarakat sendiri agar kehadiran saat acara kedukaan dibatasi. (jen). 

Bupati Belu sekaligus Ketua Gugus Tugas, dr. Agustinus Taolin, Sp. PD saat memimpin rapat koordinasi penangan COVID-19, di Kantor Bupati, Rabu 2 Maret 2022.
Bupati Belu sekaligus Ketua Gugus Tugas, dr. Agustinus Taolin, Sp. PD saat memimpin rapat koordinasi penangan COVID-19, di Kantor Bupati, Rabu 2 Maret 2022. (POS KUPANG. COM/TENI JENAHAS)
Sumber: Pos Kupang
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    berita POPULER

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved