kasus Pencurian Kambing di Kupang

Polisi Bekuk Dua Otak Komplotan Pencuri Ternak Kambing Di Sulamu

Warga pun melaporkan ke polisi di Polsek Sulamu maupun Polres Kupang terkait maraknya aksi pencurian ternak

Penulis: Ray Rebon | Editor: Edi Hayong
DOK-POLISI
TERSANGKA - Dani Yefrianus Boiliu, tersangka pelaku pencurian ternak kambing saat diamankan polisi  

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Aksi pencurian ternak kambing milik warga meresahkan warga masyarakat di Kecamatan Sulamu, Kabupaten Kupang akhir-akhir ini, akhirnya terselesaikan.

Bagaimana tidak, sejumlah ternak kambing milik warga yang biasanya berkeliaran di jalan raya dicuri komplotan para pencuri ternak yang beraksi menggunakan mobil.

Warga pun melaporkan ke polisi di Polsek Sulamu maupun Polres Kupang terkait maraknya aksi pencurian ternak kambing milik warga ini.

Baca juga: Kasus Pembuangan Bayi di Liliba, Polsek Oebobo Polres Kupang Kota Proses Dua Laporan

Laporan warga ini tertuang dalam laporan polisi nomor LP/B/05/II/ 2022/Polsek Sulamu/Polres Kupang/Polda NTT dan Surat Perintah Penyidikan nomor  SP-Sidik / 22/11/2022/Satuan Reskrim.

Polisi kemudian membekuk dua orang sebagai otak komplotan pencuri ternak kambing. Sementara satu orang lainnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pihak Polsek Sulamu dan Polres Kupang.

"Kita amankan dua orang pelaku dan satu orang lainnya buron karena kabur sehingga masuk dalam DPO," ujar Kapolres Kupang, AKBP FX Irwan Arianto.

Baca juga: Update Covid-19 di Kota Kupang, 422 Sembuh, Dua Meninggal 

Dua pelaku yang diamankan polisi yakni Ichan Aspandie Pasaribu (41), warga Kabupaten Kupang dan Dani Yefrianus Boiliu (29), warga Kota Kupang. Sementara satu pelaku lainnya yang masih DPO yakni Pedro Gomez.

Kapolres menyebutkan kalau pada Rabu 3 Maret 2022 lalu, sekitar pukul 02:30 Wita dini hari, para pelaku beraksi di sepanjang jalan raya Sulamu - Oelamasi tepatnya di Kelurahan Sulamu, Kecamatan Sulamu, Kabupaten Kupang di sekitar lapangan tembak Kodam Udayana.

Ketiga pelaku menyusuri jalanan di Kelurahan Sulamu, Kecamatan Sulamu, Kabupaten Kupang.

Baca juga: Kisah Remon, Pecinta dan Penjual Tanaman Bonsai di Kota Kupang

"Mereka menggunakan mobil rental yang disewa pelaku Ichan Aspandie Pasaribu. Ia mengajak dua pelaku lainnya mencari sasaran di sekitar Kelurahan Sulamu karena banyak ternak warga tidak dikandangkan", ujarnya

"Di sekitar Kecamatan Sulamu, Kabupaten Kupang, pelaku Ichan Aspandie Pasaribu, Dani Yefrianus Boiliu dan Pedro Gomez memantau terlebih dahulu kambing-kambing yang sementara berada di sekitar jalan raya (sementara tidur) sebagai sasaran," lanjut Kapolres Kupang.

Modus yang mereka gunakan, lanjut Kapolres, ketika sudah melakukan pengintaian dan pengamatan terhadap kambing- kambing tersebut, kemudian ketiga pelaku langsung memutar kembali mobil rental yang digunakan.

Baca juga: Penyaluran Dana Stimulan Seroja,  BPBD Kabupaten Kupang Lakukan Uji Publik 

Para pelaku bertemu dengan kerumunan kambing dan situasinya tidak ada orang di sekitar jalanan yang mereka lewati yang ada kawanan ternak kambing.

"Dalam kasus ini pelaku Dani Yefrianus Boiliu turun dari atas mobil, kemudian menangkap dan menaikkan kambing ke atas mobil dengan dibantu oleh pelaku Pedro Gomez yang juga ikut menaikkan ternak kambing curian ke atas bagasi mobil," beber Kapolres.

Setelah kambing sudah diatas, jelasnya, pintu bagasi ditutup kemudian pelaku Dani Yefrianus Boiliu dan pelaku Pedro Gomez naik kembali ke atas mobil lalu melanjutkan perjalanan lagi ke depan.

Baca juga: Apel Gelar Pasukan Kapolres Kupang Minta Anggota Bersikap Humanis

Hal yang sama pelaku Ichan Aspandie Pasaribu, pelaku Dani Yefrianus Boiliu serta pelaku Pedro Gomez dilakukan saat bertemu dengan kerumunan kambing yang berada di pinggir jalan raya.

Pelaku Ichan Aspandie Pasaribu, Dani Yefrianus Boiliu dan Pedro Gomez melakukan hal yang sama menangkap kambing warga sebanyak enam kali. 

Baca juga: Jaksa Eksekutor Kejati NTT Eksekusi Putusan Kasasi MA Terhadap Terdakwa Veronika Syukur

"Di setiap lokasi penghentian, para pelaku menangkap satu ekor kambing sehingga dari enam lokasi yang dilalui, para pelaku menangkap 6 ekor kambing," urai Kapolres Kupang.

Kemudian para pelaku langsung membawa enam ekor kambing tersebut menuju ke arah Kota Kupang.(*)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved