Berita Kota Kupang Hari Ini
Kasus Pembuangan Bayi di Liliba, Polsek Oebobo Polres Kupang Kota Proses Dua Laporan
Sedangkan kasus percabulan yang dilaporkan oleh orangtua dari perempuan yang menelantarkan anak masih dalam proses oleh Polsek Oebobo.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Christin Malehere
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Masih ingat kasus pembuangan bayi di wilayah Jalan Fatudela II, Kelurahan Liliba, Kecamatan Oebobo Kota Kupang pada beberapa waktu lalu?
Atas kasus tersebut, Kepolisian Sektor Oebobo Polres Kupang Kota memproses dua laporan berupa kasus penelantaran bayi oleh ibu kandungnya pasca dilahirkan dan kasusnya sudah tuntas.
Sedangkan laporan kasus lainnya berupa kasus percabulan yang dilaporkan dari orangtua perempuan yang menelantarkan bayinya tersebut.
Orangtua dari perempuan tersebut melaporkan AT yang berstatus pacar dari perempuan berusia 14 tahun tersebut hingga memiliki seorang bayi.
Baca juga: Pengusaha Tahu di Bakunase Kota Kupang Minta Pemerintah Tekan Harga Kedelai
Saat ini pelaku AT telah ditahan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Demikian penjelasan Kapolsek Oebobo, Kompol Joni FM Sihombing, S.E.,M.M,S.IK. kepada POS-KUPANG.COM, Jumat 4 Maret 2022 mengatakan terkait penanganan kasus penelantaran bayi oleh ibu kandungnya, pihak kepolisian telah melakukan tindakan diversi.
"Kami melakukan tindakan Diversi dan sudah berhasil, bayi tersebut sempat menjalani perawatan medis selama satu minggu di RSB Titus Uly Kupang, kemudian dibawa pulang oleh pihak keluarganya," jelas Kapolsek Sihombing.
Setelah kondisi bayi sehat, kepolisian bersama Dinas Sosial menempatkan bayi dan ibunya di Balai Perlindungan Anak terlantar, Kantor Kementerian Sosial Naibonat, Kabupaten Kupang.
Baca juga: Vaksinasi Lansia di Kota Kupang Sudah 68 Persen
Sedangkan kasus percabulan yang dilaporkan oleh orangtua dari perempuan yang menelantarkan anak masih dalam proses oleh Polsek Oebobo.
"Kami telah mengamankan AT berstatus pacar korban sekaligus ayah biologis dari bayi tersebut, bekerja sebagai kondektur truk.
Terkait AT dan perempuan tersebut statusnya pacaran kemudian korban hamil tanpa sepengatahuan orangtuanya, serta AT enggan bertanggungjawab atas kehamilan korban.
Baca juga: Kota Kupang Tambah 692 Kasus Covid
Saat ini AT telah diamankan dan mendekam dalam sel tahanan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Atas perbuatannya, AT dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 sub pasal 82 ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2016 Tentang perubahan atas UU No 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak drngan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*)
