Berita Lembata Hari Ini

Pemkab Lembata tak Berdaya Terkait Penanganan Kasus Bom Ikan, Ini Penyebab Utamanya

Paul berujar kewenangan pengelolaan laut oleh pemerintah provinsi diatur dalam Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014

Penulis: Ricardus Wawo | Editor: Edi Hayong
POS-KUPANG.COM/RICKO WAWO
DISKUSI - Peserta diskusi masalah pengeboman ikan yang marak terjadi di Lembata foto bersama usai acara diskusi eksplorasi budaya di Pantai Wulen Luo, Lewoleba, Sabtu 5 Maret 2022     

Laporan ReporterPOS-KUPANG.COM, RICKO WAWO

POS-KUPANG.COM, LEWOLEBA - Masalah pengeboman ikan yang marak terjadi di wilayah Kabupaten Lembata belum teratasi sampai hari ini. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lembata tak berdaya karena kewenangan pengelolaan wilayah laut ada pada Pemprov NTT.

"Orang bom ikan di Lembata, kita nonton saja," ungkap Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Lembata Paul Kedang dalam acara diskusi eksplorasi budaya di Pantai Wulen Luo, Lewoleba, Sabtu, 5 Maret 2022.

Baca juga: Peneliti Australia Dalami Kekayaan Pangan Tradisional dan Tumbuhan Herbal di Lembata 

Paul berujar kewenangan pengelolaan laut oleh pemerintah provinsi telah diatur dalam Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah. Di dalamnya sudah diatur pemerintah provinsi punya kewenangan pengelolaan wilayah laut dari batas pasang tertinggi sampai 12 mil ke arah laut. 

Regulasi ini kemudian jadi hambatan penindakan aksi pengeboman dan perusakan laut di daerah. 

"Kita tidak berdaya karena kewenangan tidak ada," ungkap Paul.

Baca juga: Jaksa Eksekutor Kejati NTT Eksekusi Putusan Kasasi MA Terhadap Terdakwa Veronika Syukur

Pada tahun 2017 dalam pertemuan seluruh kepala dinas perikanan se-NTT di Kota Kupang, Paul pernah mengusulkan supaya ada diskresi Gubernur NTT tentang pengelolaan wilayah laut supaya dikelola oleh pemerintah daerah di kabupaten.

"Saya minta diskresi gubernur kita ajak kabupaten lain supaya kabupaten punya kewenangan lebih (pengelolaan wilayah laut)," katanya.

Dalam diskusi eksplorasi budaya di kota Lewoleba, dia kembali mengajak adanya dorongan supaya gubernur bisa mengeluarkan diskresi supaya pemerintah daerah punya kewenangan lebih, terutama untuk mengatasi pengeboman ikan.

Baca juga: Balai Wilayah Sungai NT II Melalui Mitra Rekanan Melakukan Remedial Enam Bendungan di NTT

Paul Kedang mengatakan, beberapa pekan lalu, warga di desa Tapobali, Kecamatan Wulandoni, Kabupaten Lembata berhasil merekam kapal pengebom ikan di wilayah laut selatan. Warga marah dengan aksi ini tapi juga tak bisa berbuat apa-apa. Aktivitas pengeboman ikan ini dilakukan pada Jumat, 18 Februari 2022 sekitar pukul 17.00 Wita.

Pun, pemerintah daerah juga tak punya kewenangan lebih menindak para pelaku pengeboman ikan di wilayah laut Kabupaten Lembata.

Kepala Desa Tapobali, Agustinus Bala Ledun, menerangkan, pengeboman ikan di lepas pantai selatan merupakan kejadian yang berulang dan terus terjadi. Biasanya warga yang marah hanya bisa berteriak mengecam aksi ilegal tersebut. Warga tetap tidak berdaya. 

Baca juga: Semua Pasien DBD di Flores Timur Dinyatakan Sembuh

"Wilayah laut dari Tanjung Nagawutung, Tapobali sampai Alap Atadei itu biasa jadi ladang pengeboman ikan," ungkapnya.

"Kejadian sering terjadi. Kita kesulitan sarana pendukung untuk informasikan peristiwa ini karena jaringan telkomsel selalu terganggu," kata Agustinus. 

Dia berujar pernah anak muda di Desa Tapobali berteriak mengecam para pengebom dan bahkan melempar para nelayan tersebut dengan batu hingga melarikan diri.  Upaya warga secara mandiri tetap saja sangat terbatas karena kesulitan jaringan telekomunikasi dan sarana pendukung lainnya. Dia minta pemerintah daerah mendesak percepatan pembangunan tower telekomunikasi yang sedang dibangun di sana.

Baca juga: Yayasan Permata Bunda Berbelas Kasih Temui Korban Penelantaran di Desa Rumang Lembata

"Kami butuh pihak keamanan untuk ditempatkan langsung di desa Tapobali," pintanya. 

Di samping itu, dia juga berharap pemerintah bisa menyediakan radio komunikasi dan kamera berkualitas untuk merekam aktivitas bom ikan di wilayah selatan Lembata.(*)

Sumber: Pos Kupang
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved