Berita Malaka Hari Ini
Inspektorat Malaka Bocorkan Temuan Dana Desa dan Sekolah Sebesar 1,7 Miliar di Rinhat
hal ini dilakukan dengan tujuan untuk mengembalikan keuangan negara atau daerah yang telah disalahgunakan.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Nofry Laka
POS-KUPANG.COM, BETUN - Pemerintah Kabupaten Malaka, melalui Inspektorat gencar melakukan audit untuk mendukung program pemberantasan korupsi Bupati Simon Nahak dan Wakil Bupati Kim Taolin (SNKT) ini.
Hal ini terlihat pada Inspektur Remigius Asa gelar rapat di Kantor Camat Rinhat guna melaksanakan tindak lanjut audit di seluruh desa di kecamatan itu. "Dugaan penyelewengan dana desa seluruh Kecamatan Rinhat sebesar 1,7 Miliar," kata Remigius bocorkan dugaan temuan di kecamatan tersebut.
Hadir dalam rapat tersebut Camat dan Obrik yang terdiri dari Kades, Penjabat Kades , Mantan Kades, Kasek dengan perincian, Kades/ Pj/ Mantan sebanyak 22 orang dan Kasek 2 orang.
Baca juga: YouTuber di Malaka Budidaya Empat Ribu Anakan Cabai
“Inti dari rapat tindak lanjut tersebut diperoleh ksepakatan bahwa Obrik membuat pernyataan tertulis untuk melunasi temuan dari tahun 2016 sampai dengan tahun 2021 dengan cara mencicil atau sekalian sampai batas waktu tanggal 20 bulan ini,” kata Remigius Asa melalui layanan pesan watsAppnya kepada POS-KUPANG.COM, Sabtu 5 Maret 2022.
Dikatakan, hal ini dilakukan dengan tujuan untuk mengembalikan keuangan negara atau daerah yang telah disalahgunakan.
Selain itu, lanjut Remigius, dengan adanya audit yang berkelanjutan dapat memberikan efek jera dan tidak dapat mengulangi lagi perbuatan melawan hukum serta penyalahgunaan wewenang dan uang negara.
Baca juga: Oknum Wartawan di Malaka Dipanggil Polisi, Ini Tujuannya
“Ini juga sebagai wahana atau instrumen untuk mempersiapkan atau menyaring calon pemimpin di desa pada Pilkades serentak tahun ini,” tegasnya.
Remigius pun membocorkan dugaan penyelewengan dana desa seluruh Kecamatan Rinhat sebesar 1,7 Miliar.
Daftar nama desa dan sekolah rekomendasi temuan hasil pemeriksaan Inspektorat Daerah Kabupaten Malaka wilayah Kecamatan Rinhat yaitu:
Baca juga: Oknum Wartawan Ubah Obyek Perkara, Advokad Bupati Malaka Marah
Desa Niti (tahun pemeriksaan 2021), Desa Wekmidar (tahun pemeriksaan 2019), Desa Nanin (tahu pemeriksaan 2019), Desa Alala (tahun pemeriksaan 2019), Desa Oekmurak (tahun pemeriksaan 2019)
Desa Naiusu (tahun pemeriksaan 2019), Desa Saenama (tahun pemeriksaan 2019), Desa Boen (tahun pemeriksaan 2019), Desa Wekeke (tahun pemeriksaan 2019), Desa Nabutaek (tahun pemeriksaan 2019)
Desa Tafuli (tahun pemeriksaan 2019), Desa Webetun (tahun pemeriksaan 2019), Desa Nabutaek (tahun pemeriksaan 2018), SDK Lotas (tahun pemeriksaan 2018), SDK Lotas (tahun pemeriksaan 2018), SDK Nabutaek (tahun pemeriksaan 2018), Desa Oekmurak (tahun pemeriksaan 2017)
Baca juga: Lampu Lalulintas Tidak Berfungsi, Ini Jawaban Kadis Perhubungan Malaka
Desa Tafuli (tahun pemeriksaan 2017), Desa Wekeke (tahun pemeriksaan 2017), Desa Wekmidar (tahun pemeriksaan 2017), Desa Naet (tahun pemeriksaan 2017), Desa Boen (tahun pemeriksaan 2017), Desa Weain (tahun pemeriksaan 2017), Desa Alala (tahun pemeriksaan 2017), Desa Boen (tahun pemeriksaan 2016) dan Desa Nanebot (tahun pemeriksaan 2016). (*)