Berita Malaka Hari Ini
Oknum Wartawan Ubah Obyek Perkara, Advokad Bupati Malaka Marah
terlapor juga diketahui telah berupaya menghilangkan bukti kejahatan, setelah menyebarkan berita bohong.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Nofry Laka
POS-KUPANG.COM, BETUN - Oknum wartawan sakunar.com Yohanes Germanus Seran alias Joger diduga secara sepihak telah mengubah narasi pemberitaan. Padahal, narasi yang telah diubah ini merupakan obyek yang dilaporkan.
Hal ini membuat Tim Kuasa Hukum, bupati Malaka, Silvester Nahak sangat marah. Mereka sangat menyayangkan ulah Yohanes Germanus Seran aliar Joger yang dinilai mengabaikan Kode Etik Jurnalistik dalam Undang – undang Nomor : 40 Tahun 1999, tentang Pers.
"Kami sangat menyayangkan ulah wartawan sakunar.com tersebut. Dia benar – benar telah mengabaikan Kode Etik Jurnalistik,” kecam Silvester Nahak, SH, didampingi Wilfridus Son Lau, SH, MH, di Betun, Desa Wehali, Kecamatan Malaka Tengah, Kabupaten Malaka, Kamis 3 Februari 2022.
Baca juga: Capaian Vaksinasi Covid-19 Dosis Pertama 76,59 Persen di Malaka
Menurut Silvester Nahak, kliennya secara fakta sudah menjadi korban hoaks alias berita bohong, dari produk media online sakunar.com.
“Dalam dunia jurnalistik, terdapat dua istilah yang umum dikenal, yaitu Hak Jawab dan Hak Koreksi, sebagaimana diatur dalam Undang – undang Nomor : 40 Tahun 1999, tentang Pers. Tapi bagaimana bisa kami gunakan Hak Jawab dan Hak Koreksi, sedangkan terlapor telah mengubah isi berita secara sepihak. Sedangkan berita tersebut telah dikonsumsi publik, dan menciptakan keonaran dalam aksi demonstrasi,” tandas Silvester sengit.
Dia menegaskan, terlapor juga diketahui telah berupaya menghilangkan bukti kejahatan, setelah menyebarkan berita bohong.
Baca juga: Antisipasi Kasus Demam Berdarah Dengue di Malaka, Tim Dinkes Fogging di Besikama
"Yah, itu Germanus wartawan media sakunar. Yang jelas telah mengubah atau menghilangkan bukti. Padahal, mengubah narasi atau kata yang menjadi dasar hukum dirinya dilaporkan ke APH, sesuai bunyi pasal Pasal 14 Undang – undang Nomor : 1 Tahun 1946, tentang Peraturan Hukum Pidana, juncto Pasal 207 KUHP,” ujar Silvester.
Hal senada disampaikan Wilfridus Son Lau. Dia menilai, apa yang dilakukan terlapor, adalah perbuatan pidana.
“Produk jurnalistik tidak lahir dari opini, tetapi lahir dari fakta. Berita yang dihasilkan harus akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk,” kata Son Lau.
Dijelaskan Son, wartawan sakunar.com, Yohanes Germanus Seran, dalam pemberitaannya tidak melakukan konfirmasi, tidak meralat, dan mengubah isi beritanya secara pihak. Ini artinya, kata Son, dalam membuat berita didahului dengan itikad buruk, sehingga mens rea telah terbukti ada. Maka, perbuatan tersebut telah memenuhi unsur Pasal 14 ayat (1) UU Nomor : 1 Tahun 1946, tentang Peraturan Hukum Pidana.
Baca juga: Ketua Dekranasda Malaka Serahkan Bantuan Concentrator Oksigen ke Klinik Susteran St. Antonius Betun
“Kami percaya, penyidik Polres Malaka profesional, sehingga penegakan hukumnya berkepastian hukum,” sebut Son Lau.
Terpisah, wartawan sakunar.com, Yohanes Germanus Seran yang dikonfirmasi Pos Kupang via WhatsApp-nya menjelaskan, beberapa menit setelah berita itu tayang, saya sadar bahwa penyajian faktanya bisa menimbulkan tafsir negatif. Maka sesuai point 10 KEJ saya memperbaiki agar tidak menimbulkan tafsir tidak baik.
“Jadi, pada Pasal 10 KEJ mengatakan, wartawan Indonesia segera mencabut, meralat dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat,” tandas Yohanes Germanus Seran.
Baca juga: Kasus DBD di Malaka, 40 Orang Sembuh, Tiga Orang Masih Dirawat di RSPP Betun
Dia mengatakan, penafsiran atas pasal tersebut, pada poin (a) berbunyi: segera berarti dalam waktu secepat mungkin, baik Karena ada maupun tidak ada teguran dari pihak luar.
"Tujuan perbaikan itu untuk menghindari tafsir negatif. Tidak ada maksud lain, apalagi menghilangkan barang bukti. Karena saat saya melakukan koreksi, belum ada laporan. Apalagi, KEJ mewajibkan kita utk melakukan perbaikan itu," tulis Joger kepada Pos Kupang. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/pengacara-silvester-nahak-sh-berkacamata-didampingi-rekannya-wilfridus-son-lau-sh.jpg)