Berita Malaka Hari Ini
Oknum Wartawan di Malaka Dipanggil Polisi, Ini Tujuannya
silakan saja berkomentar dan menafsir sesuai kehendak masing-masing toh proses hukumnya sedang berjalan.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Nofry Laka
POS-KUPANG.COM, BETUN - Dugaan penyebaran berita bohong oleh oknum wartawan sakunar.com Yohanes Germanus Seran alias Joger ini dipanggil pihak kepolisian untuk mengklarifikasi berita yang ia tulis tersebut.
"Saudara Germanus kita undang untuk datang klarifikasi di Polres Malaka," kata Polres Malaka, AKBP Rudi Junus Jacob Ledo, SH., SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Jamari SH kepada Pos Kupang singkat.
Kasus tersebut dilaporkan Silvester Nahak, SH dan Wilfridus Son Lau, S.H., MH Kuasa Hukum Dr. Simon Nahak, S.H., MH atau orang nomor satu di Malaka ini.
Baca juga: Keong Mas Ancam Tanaman Padi Milik Petani di Malaka
Laporan tersebut ditandai dengan Laporan Polisi Nomor:LP/B/32/II/2022/SPKT/Polres Malaka/Polda NTT tertanggal 26 Februari 2022.
Sementara, Polres Malaka sudah tindaklanjuti laporan kami sebagaimana tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan/Penyidikan (SP2HP) Nomor : SP2HP/19/III/2022/Reskrim tertanggal 01 Maret 2022.
“Kami mengapreasi upaya rensponsif dari Polres Malaka yang dengan segera telah melakukan penyelidikan dan/atau penyidikan terhadap dugaan tindak pidana yang dilakukan wartawan sakunar.com ini," kata Son Lau Alumni Hukum di Universitas 17 Agustus Surabaya ini kepada Pos Kupang di Betun, Desa Wehali, Kecamatan Malaka Tengah, Kabupaten Malaka, Jumat 4 Maret 2022.
Baca juga: Manfaatkan Liburan, Seorang ASN Malaka Urus Dua Hektar Kebun Tomat
Ketika dikonfirmasi terkait komentar-komentar sehubungan dengan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, Son menjelaskan, silakan saja berkomentar dan menafsir sesuai kehendak masing-masing toh proses hukumnya sedang berjalan.
“kita hormati proses hukum yang sedang berjalan. Hukum tidak mengikuti apa kata orang," tegas Son Lau yang juga penggagas berdirinya Ikatan Mahasiswa Malaka (IMMALA) Surabaya ini.
Lanjut Son, Wartawan itu tugasnya menyampaikan kebenaran berdasarkan fakta bukan opini. Nah, yang terjadi pada tanggal 25 Februari 2022 itu kan setelah berita bohong itu dikonsumsi publik kemudian memperbaiki substansinya secara sepihak lalu berdalih itu multitafsir.
"Apanya yang multitafsir?. Jelas-jelas itu berita bohong. Kita semua paham Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik sehingga jangan berkomentar seolah-olah paham sendiri. Anehnya lagi, Pasal 10 Kode Etik Jurnalistik dibaca dan dipahami secara parsial kemudian dijadikan tempat berlindung. Ini kan asal bunyi namanya,"tegasnya.
Bunyi Pasal 10 KEJ “Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa. Pasal ini harus dibaca secara utuh. Jangan baca setengah-setengah lalu bilang sudah benar. Apanya yang benar?. Apakah Wartawan sakunar. com Yohanes Germanus Seran itu dalam hal memperbaiki berita itu disertai dengan permintaan maaf?" tanya Son Lau.
Masih lanjutnya, buktinya Wartawan sakunar.com memperbaiki tanpa disertai dengan permintaan maaf sehingga berita yang telah disajikan kepada publik adalah berita bohong yang telah memenuhi Pasal 14 ayat 1 UU No. 1 Tahun 1946 dan oleh karena Korban adalah Pejabat Negara dalam hal ini adalah Bupati Malaka, maka sangat tepat dan benar Pasal 207 KUHP diterapkan pula dalam kasus ini dan juga nama baik Bupati Malaka telah dicemarkan/difitnah, maka dapat pula disematkan Pasal 28 ayat (1), Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (3) UU ITE.
"Kami meyakini penyidik Polres Malaka sangat profesional dalam menangani kasus ini dengan tegas kami minta kepada wartawan sakunar.com Yohanes Germanus Seran harus paham kode etik jurnalistik secara komprehensif," tutup Advokat asal Kobalima ini.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/kasat-reskrim-iptu-jamari-sh-mh.jpg)