Pembunuhan Ibu dan Anak

Wawancara Eksklusif Pengacara Korban AM dan LM: Pak Tolong Periksa Baik-baik ini Kejanggalan

Sakit lho kehilangan cucu sama anak. Ini bukan kehilangan kambing satu dua ekor, ini kehilangan cucu anak.

Penulis: Michaella Uzurasi | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/MICHAELLA UZURASI
Pengacara keluarga korban AM dan LM, Adhitya Nasution dalam Pos Kupang Podcast, Kamis, 3 Maret 2022 

Ya maksud dan tujuan kami datang ke kejaksaan kami bukan mau main belakang nggak ada cerita kita mau main belakang bos.

Kami datang ke situ jelas dengan pihak keluarga kami sampaikan masukan kami tertulis dan itu kita sampaikan di forum resmi, kejaksaan juga fair dia panggil penyidik datang ke tempat kita dia mendengar sama - sama apa masukan kami jadi kami bukan mau main belakang, kami nggak mau diam - diam gitu lho dalam artian nanti ada orang pikir jangan - jangan APH intimidasi jangan - jangan penasehat hukum main belakang untuk perkara ini dilama - lamain.

Siapa sih yang mau perkara ini lama?

Emang kita perkara nggak pakai cost, emang penyidik panggil orang nggak pakai cost, kami kan juga pengacara banyak kerjaan, punya keluarga yang harus ditinggalkan kalau pergi ke Kupang, kami juga punya banyak kerjaan di tempat lain yang kami tinggalkan, siapa sih yang mau lama - lama? 

N : Bisa tidak akhirnya nanti kejaksaan bisa ambil alih dalam tanda kutip artinya peluang dari Undang - Undang bahwa nanti jaksa juga akan ikut memeriksa? 

A : Nggak. Karena ini kan saya tadi bilang masing - masing itu berbeda. Jadi di penyidikan penyelidikan wewenang dari Polri, pada saat nanti penuntutan itu wewenang dari Kejati.

N : Apakah kalau kemudian jaksa memaksa dalam tanda kutip bahwa kasus ini P21, nanti bisa dalam masa ditingkat penyidikan kejaksaan mereka kemudian bisa melengkapi? 

A : Jadi penyidikan di kejaksaan itu hanya pada perkara tindak pidana korupsi. Tapi kalau di pidana umum seperti ini, jaksa hanya bertindak sebagai penuntut umum. Toh kalaupun perkara ini dinyatakan lengkap saya yakin jaksa punya argumentasi kuat untuk membuktikan di persidangan. 

N : Tapi sepanjang mereka belum yakin akhirnya harus bolak - balik terus?

A : Ya iya dong. Kan begini, kalau Misalnya jaksa udah yakin ngapain sampai tiga kali? Satu kali aja gas. Ngapain sampai nunggu tiga kali, satu kali nih oh ini lengkap nih semuanya, ini alur ceritanya masuk, runutannya masuk, buktinya ada, terus sinkron antara bukti, saksi, keterangan, rekonstruksi semuanya, udahlah gas bos. Kita juga mau, keluarga juga senang kalau kayak gitu. Keluarga apa sih yang dicari?

N : Keadilan dan kebenaran ya? 

A : Iya dalam artian begini, keadilan dan kebenaran itu siapa yang menentukan?

Hakim, ya kan? Sekarang kita melihat begini dari pihak keluarga akan merasa adil apabila semuanya berjalan sebagaimana mestinya. Keadilan bisa dibuktikan, hukuman bisa diterapkan, tapi kan ada satu yang tidak bisa dikembalikan.

Nyawa keluarga ini tidak bisa dikembalikan. Jadi apa sih yang keluarga mau?

Keluarga cuma mau keadilan dan proses ini berjalan sebagaimana mestinya. Kalau sampai dengan hari ini kita masih merasa ini masih belum benar, gitu lho. Hal yang terkecil yang selalu saya ulang - ulang, sample darah, handphone, walaupun dikatakan kemarin oleh pak Kabid Humas handphone sudah diperiksa tapi boleh dong keluarga tahu. 

Halaman
1234
Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved