Pembunuhan Ibu dan Anak
Wawancara Eksklusif Pengacara Korban AM dan LM, Berkas RB Dikembalikan Kejati, Keluarga: Dilengkapi
saya sudah berkomunikasi dengan pihak keluarga melalui kakak Jack, saya ada WA, kakak Jack, sudah ada selentingan berkas dikembalikan lagi.
Penulis: Michaella Uzurasi | Editor: Rosalina Woso
Kalau andaikata kita harus memohon kepada pihak kejaksaan untuk melanjutkan perkara ini dengan fakta yang ada sekarang ini maka yang kasihan adalah mereka. Yang nanti akan terbebani adalah pihak kejaksaan. Itu kan kita nggak mau jadi kita akhirnya dari pihak keluarga kita sekarang coba ikhlaskan.
Baca juga: 14 Daerah di NTT Berpotensi Terjadi Hujan yang Dapat Disertai Petir dan Angin Kencang
Apapun yang terjadi kan toh tidak dapat menghidupkan Astri dan Lael lagi tapi yang jelas pada saat itu terjadi maka ketidakadilan ini sungguh nyata. Masa sih tidak bisa diungkap, ada pembunuhan, barang bukti ada, saksi - saksi semua ada, apa yang diminta oleh jaksa saya rasa bukan petunjuk - petunjuk atau pendalaman - pendalaman yang menyimpang dari kasus ini.
Bukan dibuat - buat bukan mengada - ada. Saya yakin bahwa kejaksaan meminta sesuatu yang memang sebenarnya sudah dilaksanakan dalam rekonstruksi atau sebenarnya sudah ada dalam berkas, hanya meminta untuk ini didalami lagi.
Saya yakin bukan perkara baru yang diminta, saya yakin bukan perkara lama yang harus dibuat baru lagi atau seperti apa karena pada saat kami beraudiensi dengan pihak Kejati pada awal tahun kalau tidak salah, jadi kita sudah sampaikan di situ bahwa apa yang kita temukan ini semua bersumber dari fakta dan uraian pada saat rekonstruksi dan fakta - fakta yang ada jadi tidak sama sekali kita ngarang
Mau ada temuan dari yang tidak berdasarkan fakta itu tidak kita bawa. Mau itu temuan sosiologis, mau itu temuan dari masyarakat yang masih belum valid, yang ada nanti jaksa kalau seperti itu jadi kabur.
Jadi semua data yang kita sajikan, kejanggalan ini memang kejanggalan yang ada pada saat rekonstruksi maupun pada saat pemeriksaan berkas.
N : Menarik anda bilang bahwa tentang permintaan petunjuk dari jaksa, kan awam, publik maupun pers kan kami tidak tahu sebenarnya apa yang diminta oleh jaksa?
A : Kalau saya selalu melihat hukum itu harus dari kacamata positif. Jadi, Pak Abdul Hakim kan memberi keterangan pers saya rasa sudah jelas bahwa ada beberapa bukti lalu ada beberapa keterangan yang harus didalami jadi itu kemarin saya baca sekilas bahwa dikatakan ini masih belum dilengkapi.
Artinya kan begini, kalau kita berandai - andai, dari penyerahan berkas yang kedua kali sampai dengan yang pengembalian lalu dikirimkan lagi sampai ada pengembalian, ini kan belum ada penambahan keterangan atau belum ada pendalaman terkait apa yang diminta oleh pihak kejaksaan jadi wajar kalau andaikata pihak kejaksaan terus meminta kepada polisi dan juga saya rasa JPU ini tidak meminta sesuatu yang luar biasa dalam artian sesuatu yang tidak ada di berkas tapi saya yakin pasti ada di berkas entah itu berkas rekonstruksi atau entah itu di dalam berkas BAP.
Misal begini saya kasih contoh, didalam satu berkas dikatakan ada melihat handphone ini lalu saksi A B C mengatakan iya betul handphone ini warnanya biru. Nah tiba - tiba saat rekonstruksi saksi di lapangan mengatakan, oh tidak handphonenya warna putih.
Nah pasti kan itu menjadi pertanyaan dari jaksa karena jaksa mengikuti rekonstruksi ini. Ini kan kita berandai - andai kita lihat dari perkara lain deh tidak dari perkara ini.
Kita lihat oh ini handphonenya warna putih ada satu dua tiga orang saksi di rekonstruksi mengatakan oh dia pakai handphone warna putih bukan handphone warna biru.
Nah ini kan yang jadi pertanyaan, ke mana handphone warna biru misalnya. Itu kan wajar karena saksi memberikan keterangan.
N : Kita harus sepakat nih bahwa sama - sama penyidik kejaksaan dan penyidik Polda pasti profesional sehingga pasti bisa akan melengkapi berkas itu?
A : Pasti. Sebenarnya saya rasa, kalau kita baca statemen dari Kejati, ini kan ada yang belum didalami, bahasanya, ada yang belum dilengkapi, artinya kan ini tinggal melengkapi sebenarnya ini unsur masuk. Tidak mungin jaksa atau penyidik melimpahkan manakala unsur - unsur tidak terpenuhi atau bukti - bukti tidak ada itu tidak mungkin tetapi kalau kurang mungkin iya makanya butuh pendapat dari jaksa. Prinsipnya adalah kejaksaan meminta pasti ada dasarnya.