Investasi Bodong

Crazy Rich Bandung Terancam 20 Tahun Penjara, Dijerat Pasal Judi Online Hingga Pencucian Uang

Peningkatan status perkara itu setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Jumat 4 Maret 2022.

Editor: Alfons Nedabang
TRIBUNNEWS
Ilustrasi investasi bodong 

Kasus ini terungkap usai para korban Binomo melaporkan Indra ke Bareskrim beberapa waktu lalu.

Baca juga: Kepala DPMPTSP NTT Sebut tidak Keluarkan Izin untuk Investasi Bodong

Mereka mengaku terpengaruh oleh konten-konten promosi yang dibuat oleh Indra Kenz melalui YouTube, Instagram dan Telegram yang mengatakan bahwa Binomo merupakan aplikasi legal dan resmi di Indonesia.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan bakal mendalami keterlibatan dua influencer lain selain Indra dan Doni usai dilaporkan korban binary option.

Selain influencer, Bareskrim menyatakan juga masih melacak dalang di balik aplikasi investasi bodong tersebut.

Baca juga: Investasi Bodong, OJK Ingatkan Masyarakat Paham 2L

Menurutnya, Binomo menggunakan server di luar negeri namun dikelola oleh basis yang berada di Indonesia.

Sejauh ini, belum ada titik terang terkait siapa pemilik aplikasi tersebut di Indonesia. Whisnu sempat mengatakan bahwa usai penangkapan Indra Kenz, tak banyak informasi terkait dalang Binomo yang didapatkan penyidik dari influencer itu.

"Si Indra Kenz itu dia mengatakan dia tidak kenal. Dia menutupi," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Selasa 1 Maret 2022. (tribun network/man/dod)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved