Berita Flotim Hari Ini

Bupati Flores Timur Siap Hadapi Gugatan Calon Kepala Desa Terpilih

Kalau mereka sudah gugat, ya kita siap menghadapi. Itu hak mereka yang dijamin hukum dan UU. Kita hargai

Editor: Edi Hayong
POS-KUPANG.COM/AMAR OLA KEDA
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Kabupaten Flores Timur, Abdul Razak Jakra 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Amar Ola Keda

POS-KUPANG.COM, LARANTUKA - Bupati Flores Timur, Antonius Gege Hadjon melalui Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Kabupaten Flores Timur, Abdul Razak Jakra, SH, mengaku Pemda Flotim siap menghadapi gugatan para pihak.

"Kalau mereka sudah gugat, ya kita siap menghadapi. Itu hak mereka yang dijamin hukum dan UU. Kita hargai," ujar Razak saat dikonfirmasi,  Kamis 3 Maret 2022.

Baca juga: Sengketa Pilkades, Bupati Flores Timur Digugat ke PTUN

Diketahui, saat ini calon terpilih kepala desa Kolilanang, Frederikus B. Bain melalui pengacaranya Ruth Wungubelen, resmi mendaftarkan gugatan ke PTUN Kupang melawan Bupati Flotim sebagai tergugat dengan obyek gugatan SK Tergugat Nomor 326 tanggal 7 Desember 2021.

Gugatan ini tertuang dalam nomor register perkara 16/G/2022/ PTUN.KPG. Sebelumnya gugatan juga dilayangkan calon terpilih kepala desa Lewoingu, Lambertus Lagawuyo Kumanireng. 

Baca juga: Ratusan Warga Lewoingu Gelar Aksi Demonstrasi di Depan Kantor Bupati Flotim

Menurut Ruth, sesuai ketentuan, gugatan diajukan masih dalam tenggang waktu yang disyaratkan UU Peradilan Tata Usaha Negara yakni 90 hari terhitung sejak diterimanya keputusan tergugat oleh penggugat.

"Selanjutnya kita tinggal menunggu panggilan sidang oleh PTUN Kupang," ujarnya kepada wartawan, Kamis 3 Maret 2022. 

Baca juga: Kades Kolilanang Terpilih Batal Dilantik, Keputusan Bupati Flotim Diduga Dipolitisir

Ia mengatakan, obyek gugatan diterbitkan oleh tergugat atas dasar surat keberatan calon kepala desa nomor urut 5 yang kalah pada saat pemilihan dengan mempersoalkan Daftar Pemilih Tetap (DPT). Padahal, kata dia, dari tahapan penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) sampai pada tahapan penetapan DPT tidak permasalahan. Anehnya, persoalan itu baru muncul pasca ditetapkannya penggugat sebagai calon terpilih.

"Saya melihat antara Desa Lewoingu dan Kolilanang substansi keberatan yang dilaporkan kepada tergugat adalah ranah sengketa proses yang bukan merupakan kewenangan Bupati. Dari persoalan dua Desa ini, saya menduga semua desa yang calon terpilihnya dibatalkan oleh tergugat adalah dengan soal sama yakni hal-hal yg terjadi pada ranah proses yang menjadi kewenangan panitia pilkades dan Camat," katanya. 

Baca juga: Dinas Koperasi Flores Timur Apresiasi Kualitas KPRI Usaha Jaya larantuka

Ia mengatakan, semua regulasi baik UU Desa, Peraturan Menteri Dalam Negeri, Perda nomor 9 tahun 2014 sebagimana telah diubah dengan Perda No 3 Tahun 2020 dan Perbup Nomor 3 thn 2015 sebagimana telah diubah dengan Perbub 19 tahun 2021, jelas dan tegas memisahkan mana ranah proses yang menjadi kewenangan panitia pilkades dan mana ranah sengketa hasil yang menjadi kewenangan tergugat.

Berbagai regulasi yang ada justru  seharusnya menjadi pedoman bagi tim penyelesaian sengketa pilkades tingkat kabupaten yang diketuai oleh Sekda Flotim untuk dijadikan penjaga agar derajat Bupati tidak diturunkan menjadi ketua panitia pilkades. 

Baca juga: Polres Lembata Bekuk Satu Warga Larantuka Tersangka Narkoba di Lewoleba

"Masa seorang bupati dipaksa harus urus soal persyaratan calon kepala desa termasuk DPT? Untuk apa ada panitia pilkades kalau semua diambil menjadi urusan bupati sementara aturan memerintahkan lain," kata mantan anggota DPRD Flotim ini. 

Sebenarnya regulasi tentang Pilkades Kabupaten Flores Timur cukup lengkap bahkan sangat  detail. Hal ini pun, menurut dia, diakui oleh Ketua Ombusman NTT, Darius Beda Daton.

Baca juga: Bupati Flotim Kunker ke Sandosi Adonara, Ini Agenda Kegiatannya

Perda Nomor 9 tahun 2014 dan Perbup Nomor 3 tahun 2015 sudah sangat detail pengaturannya, sehingga sulit untuk disimpangkan terkecuali ada kepentingan yang mampu memaksa seorang pejabat untuk disimpangkan.

"Dari surat keberatan yang kami cermati sesungguhnya tidak ada substansi soal yang bisa membuat tergugat untuk harus membatalkan berita acara penghitungan suara," tegasnya. (*)

Sumber: Pos Kupang
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved