Berita Belu Hari Ini

Penyidik Polres Belu Serahkan Berkas Kasus Perlintasan Ilegal ke Jaksa

berkas perkara diserahkan ke Jaksa untuk diteliti. Bila belum lengkap, Jaksa akan mengembalikan berkas perkara

Penulis: Teni Jenahas | Editor: Edi Hayong
POS-KUPANG.COM/TENI JENAHAS
SERAH - Penyidik Polres Belu serahkan berkas perkara kasus perlintasan ilegal ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Belu, Senin 28 Febuari 2022 

Laporan Reporter POS KUPANG. COM, Teni Jenahas

POS KUPANG. COM, ATAMBUA - Penyidik Polres Belu telah melakukan pelimpahan tahap satu berkas perkara kasus perlintasan ilegal ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Belu. 

Ada enam tersangka dalam kasus tersebut yang terdiri dari pelaku perjalanan luar negeri ilegal tiga orang berinisial FA (35), AP (19) dan HHA (35). Sedangkan tiga tersangka lainnya berperan sebagian kurir berinisial AB (34), YL (34) dan UR (28).

Baca juga: Pengacara Astri Manafe Nilai Penyidik Belum Bisa Kembangkan Petunjuk

Kapolres Belu, AKBP Yosep Krisbyanto melalui Kasat Reskrim Polres Belu, AKP Sujud Alif Yulamlam mengatakan hal itu kepada wartawan, Selasa 1 Maret 2022.

Menurut Sujud, pelimpahan tahap satu sudah dilakukan Senin kemarin. 

Baca juga: Lapas Atambua Panen 30-an Ton Jagung 

"Tahal I (Penyerahan berkas perkara ke Jaksa-Red) dilaksanakan Senin", kata Sujud.

Lanjutnya, berkas perkara tersebut diserahkan ke Jaksa untuk diteliti. Bila hasil penyidikan belum lengkap, Jaksa akan mengembalikan berkas perkara beserta petunjuk-petunjuk untuk dipenuhi penyidik. 

Baca juga: Mensos Risma Berencana Kunker ke NTT, Dalam Agenda di 2 Kabupaten

Menurut Sujud, para tersangka dijerat dengan pasal 93 jo. pasal 9 ayat (1) UU Nomor 6 tahun 2018 Jo. pasal 14 ayat (1) UU Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah penyakit menular jo. pasal 55 ayat (1) ke 1-e KUHP. Ancaman hukuman 1 tahun penjara. 

Untuk diketahui, tiga orang tersangka adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang melakukan  perjalanan ke Indonesia secara ilegal. Para tersangka melintas secara ilegal karena diduga menghindari karantina yang merupakan kewajiban bagi PPLN. 

Baca juga: BREAKING NEWS: JPU Kembalikan Lagi Berkas Kasus Kematian Astri-Lael, Ini Langkah Penyidik Polda NTT

Pemerintah menetapkan masa karantina bagi PPLN selama tujuh hari untuk menghindari penularan COVID-19. 

Selain tiga tersangka PPLN, penyidik juga menetapkan tiga tersangka lainnya yang berperan sebagai pembantu yang meloloskan PPLN ke Indonesia secara ilegal. 

Tiga tersangka masuk ke Indonesia untuk tujuan mengikuti acara pernikahan keluarga. (*)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved