Kasus Kematian Ibu dan Anak

Pengacara Astri Manafe Nilai Penyidik Belum Bisa Kembangkan Petunjuk

Adhitya Nasution menjelaskan pihak keluarga sendiri baru menerima satu surat SP2HP

Editor: Edi Hayong
POS-KUPANG.COM/IRFAN HOI
KETERANGAN - Kuasa hukum Astri Manafe dan Lael Maccabe, Adhitya Nasution tengah memberi keterangan kepada wartawan didampingi keluarga besar Manafe di rumah Astri Manafe, Selasa 1 Maret 2022 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

POS-KUPANG.COM, KUPANG -- Pengacara Astri Manafe dan Lael Maccabe, Adhitya Nasution menilai penyidik dari Polda Nusa Tenggara Timur belum mengembangkan petunjuk yang diberikan jaksa peneliti dari Kejaksaan Tinggi NTT atas kasus pembunuhan Astri dan Lael.

Dalam keterangannya, Adhitya Nasution menjelaskan sejak kasus ini bergulir dari tahun 2021 lalu, pihak keluarga sendiri baru menerima satu surat SP2HP. Kejaksaan Tinggi memang memberikan perhatian khusus sejak proses rekonstruksi.

"Ditambah dengan data yang diberikan pihak Polda, maka saya rasa wajar pihak kejaksaan tinggi meminta berkas untuk dilengkapi lebih dan lebih jauh," kata Adhitya, Selasa 1 Maret 2022.

Baca juga: BREAKING NEWS: JPU Kembalikan Lagi Berkas Kasus Kematian Astri-Lael, Ini Langkah Penyidik Polda NTT

Sikap ini dilakukan Kejaksaan agar tidak terjadi kesalahan ketika penuntutan dan persidangan. Dia menyebut, dalam rekonstruksi diketahui Lael Maccabe meninggal akibat cekikan. Namun, dalam hasil otopsi terlihat ada luka lain.

Fakta ini harus juga disesuaikan dengan penemuan darah di jok kedua dan ketiga pada mobil yang digunakan tersangka Randi Badjideh melancarkan aksinya. Satu poin ini, Kejaksaan Tinggi meminta agar ada pendalaman.

"Timbulnya darah ini pihak Kejaksaan meminta untuk diperdalam," ujarnya.

Baca juga: Pengacara Astri-Lael Sampaikan Ikhlas bila Randi Badjideh Bebas

Adhitya menerangkan, pengembalian berkas hingga ketiga kalinya ini bisa diduga penyidik Polda mengulang atau menggunakan kembali berkas yang ada. Petunjuk yang diberikan harus bisa disesuaikan agar penerapan pasal ini bisa sesuai.

Dari keluarga dan pengacara, kata Adhitya, bersedia membantu penyidik Polda NTT. Namun, informasi dari penyidik Polda NTT masih minim.

Bahkan, keluarga juga telah memberi informasi dan bukti ke penyidik berupa konfortir ke istri tersangka Randi Badjideh dan kakak Astri, Jek Manafe serta menghadirkan barang bukti berupa mobil Avanza dan menghadirkan saksi lain yang berkaitan erat dengan perkara ini.

Baca juga: Gubernur Viktor Sebut Kasus Astri Lael Sudah Lama Alami Kebuntuan

Informasi dari pihak pengacara ini, disebut Adhitya belum terlihat ada upaya lebih dalam dari penyidik agar menyempurnakan berkas perkara ini. Penetapan Randi Badjideh harusnya menjadi pintu masuk, meski penetapan itu masih berdasarkan pada keterangan tersangka.

Adhitya menilai dengan kondisi yang ada, besar kemungkinan tersangka Randi Badjideh bisa melakukan pembelaan dalam persidangan. Dia menyebut, kalau bukti utama dalam rangkaian peristiwa ini belum ditemukan dengan sempurna.

"Selama ini juga itu belum ketahui motif sebenarnya. Motif selama ini juga berubah-ubah. Awalnya ingin mengakhiri berhubungan, lalu ingin menguasai Lael. Itu kan kita masih pertanyakan. Motifnya masih simpang siur," tegas Adhitya.

Baca juga: Sikapi Penanganan Kasus Kematian Astri-Lael, GMIT Serukan Pesan Pastoral

Berkaitan dengan waktu penahanan Randi Badjideh kurang dari satu bulan ini, Adhitya menjelaskan proses demikian berada ditangan Kejaksaan. Ia menilai, pengembalian berkas ini, tentu kejaksaan memiliki pertimbangan tersendiri.

Dengan P19 ini, menurutnya masih ada bagian penting yang belum ditemukan. Kejaksaan tidak ingin malu dalam persidangan. (*) 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved